PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Deni dan Abdi diduga bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 913.875.134. Perkara ini akan berlanjut ke agenda pembelaan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. (HPS)













