OKI, SUMSELJARRAKPOS – Witopan Guritno alias Topan, yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan terkait pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) untuk memberikan klarifikasi pada Senin (3/8/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/SPKT/POLRES OKI/POLDA SUMSEL tertanggal 10 Juni 2026. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polres OKI.
Usai menjalani pemeriksaan, Topan melalui tim kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN) buka suara mengenai perkara tersebut.
Wakil Ketua Umum PBH PKN, Hendri, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Hendri, berdasarkan keterangan kliennya, uang sebesar Rp50 juta yang diterima dari pelapor berinisial IMS selanjutnya diserahkan kepada seseorang berinisial AA.
Hendri menjelaskan, menurut penuturan kliennya, penyerahan uang tersebut dilakukan karena AA mengaku mewakili seorang pejabat di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) OKI dalam proses pengurusan bantuan alsintan.
“Permintaan uang itu, berdasarkan keterangan klien kami, bukan berasal dari klien kami. Seluruh keterangan yang disampaikan klien kami telah diberikan kepada penyidik dan akan diuji dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hendri saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Topan tidak menikmati uang tersebut karena seluruh dana disebut telah diserahkan kepada AA.
Menurutnya, kliennya juga merasa dirugikan lantaran bantuan alsintan yang dijanjikan tidak terealisasi dan kini harus menjalani proses hukum.
Sementara itu, Direktur Utama PBH PKN, Ivo Riyani, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Satreskrim Polres OKI dan memastikan akan bersikap kooperatif selama proses tersebut berjalan.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Fakta dan alat bukti yang kami miliki akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Ivo.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan kliennya.
Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir. Sahrul, M.Si., membenarkan telah mengetahui adanya perkara tersebut.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi maupun substansi persoalan yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kalau informasi adanya persoalan itu saya tahu. Tetapi untuk kronologi dan duduk perkaranya saya tidak mengetahui secara pasti,” kata Sahrul saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma, STrK., S.I.K., M.M., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan prihal pemanggilan tersebut.
Sebagai informasi, perkara dugaan penipuan pengurusan bantuan alsintan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir. ***













