Hukum & Kriminal

Koordinator ALERGI Minta Penyidik Terapkan Pasal Sesuai KUHP dalam Kasus Ajun dan Irza

4
×

Koordinator ALERGI Minta Penyidik Terapkan Pasal Sesuai KUHP dalam Kasus Ajun dan Irza

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI), Sukma Hidayat, meminta penyidik Polrestabes Palembang menangani perkara yang melibatkan Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki.

Pernyataan tersebut disampaikan Sukma dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Rabu (21/7/2026). Menurut dia, kedua pihak telah saling membuat laporan ke Polrestabes Palembang dan hingga kini masing-masing perkara masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan menerapkan pasal sesuai KUHP berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Sukma.

Sukma mengatakan, laporan terhadap Junaidi alias Ajun berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan), dan penganiayaan.  Sementara itu, Irza Prasetya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Menurut dia, apabila dari hasil penyidikan terpenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, penyidik diharapkan menerapkan pasal yang sesuai terhadap masing-masing perkara.

“Kami percaya penyidik Polrestabes Palembang akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada yang merasa kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.

Sukma berpendapat, dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Junaidi alias Ajun dapat dikaji dengan ketentuan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, terhadap Irza Prasetya, ia menilai laporan dugaan penggelapan dapat dikaji berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Namun demikian, Sukma menegaskan bahwa penentuan pasal yang diterapkan maupun penetapan status hukum para pihak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

Ia menambahkan, ALERGI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apabila kami menilai terdapat penerapan pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk penyampaian aspirasi,” tutup Sukma.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara yang melibatkan Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya masih berlangsung di Polrestabes Palembang.

Penetapan pasal maupun status hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh. ***