BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM– Tak main-main. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin di bawah komando AKP Dian Idaman terus memburu jaringan peredaran narkotika. Sepanjang 2026, sebanyak 84 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 103 tersangka diamankan.
Data tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman, mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldiano, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kekompakan tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap 84 kasus dan 103 orang menjadi tersangka,” tegas Dian.
Dari 103 tersangka, 97 merupakan laki-laki dan 4 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika yang didominasi sabu, yakni 526,85 gram sabu, 172 butir ekstasi, dan 95,45 gram ganja.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonominya, sabu tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp526 juta, ekstasi sekitar Rp51,6 juta, sedangkan ganja sekitar Rp3,8 juta.
Namun bagi polisi, angka tersebut bukan sekadar nilai rupiah. Barang bukti yang disita dinilai telah mencegah ribuan potensi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Dari barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan sekitar 6.562 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Dian.
Dian menegaskan, pemberantasan narkotika tidak akan berhenti. Polisi memastikan pengedar, bandar maupun pengguna yang terlibat akan tetap diburu dan ditindak sesuai hukum.
“Kami tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar, termasuk pemakai di wilayah Banyuasin. Semuanya akan kami sikat,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak tinggal diam jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat dinilai sangat penting untuk membongkar jaringan yang bergerak secara sembunyi-sembunyi.
Satresnarkoba Polres Banyuasin menegaskan perang terhadap narkoba terus berlanjut. Bagi pelaku yang masih nekat menjadikan narkotika sebagai ladang bisnis, ruang geraknya semakin sempit.(WT)














