PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, menilai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang prematur.
Ia juga menegaskan wartawan memiliki hak untuk mempublikasikan fakta peristiwa yang diperoleh dalam peliputan sepanjang sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Hal itu disampaikan Hendrayana saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak tergugat dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.
Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas dan riwayat keahlian Hendrayana.
“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, Yang Mulia,” ujar Hendrayana di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Hendrayana menjelaskan wartawan yang memperoleh undangan resmi dalam suatu kegiatan memiliki hak untuk melakukan peliputan dan menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, pers memiliki fungsi memberikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial.
Karena itu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta dan keadaan yang benar-benar terjadi.
“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput, itu menjadi hak wartawan.
Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, lalu kericuhan itu yang dijadikan berita.
Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, Yang Mulia, straight news namanya,” jelasnya.
Hendrayana mengatakan pemberitaan langsung mengenai suatu peristiwa berbeda dengan produk jurnalistik berupa reportase maupun investigasi.
Dalam pemberitaan straight news, wartawan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diperoleh saat melakukan peliputan.
Sementara dalam pemberitaan investigasi, wartawan perlu melakukan pengumpulan dan pendalaman data terlebih dahulu.
“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi.
Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” katanya.
Gugatan Dinilai Prematur
Hendrayana kemudian menjelaskan mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai gugatan yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media terlalu dini karena pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pers disebut masih dalam proses.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegas Hendrayana saat diwawancarai usai persidangan.
Hendrayana menyebut pengaduan ke Dewan Pers yang dilakukan pihak penggugat belum genap satu bulan.
Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan telah diajukan.
Terkait pertanggungjawaban terhadap karya jurnalistik, Hendrayana menerangkan bahwa terdapat mekanisme pertanggungjawaban dalam perusahaan pers.
Menurutnya, pemimpin redaksi merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan, sementara wartawan menjalankan tugas peliputan.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi, sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau wartawan kan hanya meliput.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Pemberitaan 25 Media Disebut Berdasarkan Fakta
Hendrayana juga memberikan pandangan mengenai karakter pemberitaan yang menjadi objek gugatan.
Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan 25 media tersebut berkaitan dengan sebuah peristiwa faktual yang terjadi di lapangan.
Ia membedakan pemberitaan langsung mengenai suatu peristiwa dengan produk jurnalistik investigasi.
Menurutnya, wartawan yang memperoleh undangan dari suatu institusi tetap memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik selama pemberitaan tersebut berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik.
Hendrayana juga menegaskan adanya perbedaan antara wartawan dengan konten kreator.
Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan aturan dan kode etik jurnalistik serta memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial.
Ia menilai pemberitaan yang menjadi objek perkara bukan merupakan hasil rekayasa maupun produk investigasi, melainkan informasi mengenai peristiwa yang terjadi dan memiliki kepentingan publik.
“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.
LBH Palembang Soroti Mekanisme Dewan Pers
Direktur LBH Palembang, Ivan Widodo, mengatakan keterangan ahli dalam persidangan semakin mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ivan usai persidangan.
Menurut Ivan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyangkut peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.
Ia menilai keterangan ahli menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers perlu ditempuh terlebih dahulu.
“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” pungkasnya dengan tegas.
Perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 25 perusahaan media tersebut masih berproses di PN Palembang dan akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim. ***














