PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Pada Senin (26/8/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni AP selaku admin PT Amanda Tiga Mandiri dan DI yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr. M. Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
“Saksi hari ini AP, admin PT Amanda Tiga Mandiri, dan DI, anggota DPRD Kota Palembang,” ujar M. Ali Rizza saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang-barang yang diamankan selanjutnya menjadi bahan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Adapun proyek pemeliharaan lampu jalan yang tengah didalami penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan dengan lokasi yang tersebar, mulai dari paket enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.
Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengadaan hingga realisasi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga kini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut. (HSP)












