Hukum & Kriminal

Tiga Pekerja Lapangan Kembali Diperiksa Kejari Palembang Terkait Proyek Lampu Jalan

4
×

Tiga Pekerja Lapangan Kembali Diperiksa Kejari Palembang Terkait Proyek Lampu Jalan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa tiga pekerja lapangan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Ketiganya masing-masing berinisial MD, BS, dan MA, yang diketahui bekerja sebagai pekerja lapangan dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan penyidik untuk memperoleh keterangan terkait pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini tim Pidsus Kejari Palembang memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta sebagai pekerja lapangan,” ujar M Ali Rizza saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami rangkaian pelaksanaan proyek, khususnya pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang juga telah memeriksa tiga pekerja lapangan dari pihak swasta. Ketiganya masing-masing berinisial KS, STS, dan DMD.

Selain itu, penyidik Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang-barang yang diamankan kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Adapun proyek pemeliharaan lampu jalan yang tengah diperiksa penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan dengan lokasi yang tersebar, mulai dari paket enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.

Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengadaan hingga realisasi di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut. (HSP)