PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Hubungan pertemanan yang terjalin selama sekitar 12 tahun berujung laporan polisi. Meliyati, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, melaporkan seorang perempuan berinisial WNS yang disebut sebagai oknum Bhayangkari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2026).
Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 488 juta.
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula ketika hubungan baik antara kliennya dengan terlapor membuat korban menaruh kepercayaan penuh.
Menurut Conie, kepercayaan itu kemudian dimanfaatkan terlapor dengan beberapa kali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli sejumlah barang yang disebut dipesan oleh orang lain.
“Modusnya, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan ada teman-temannya atau mengatasnamakan orang lain yang ingin membeli barang, seperti handphone, laptop dan perlengkapan rumah tangga,” kata Conie kepada wartawan seusai membuat laporan.
Conie menjelaskan, transaksi tersebut berlangsung secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Dalam sejumlah transaksi, kata dia, korban mentransfer uang langsung ke rekening milik WNS. Hal itu dilakukan karena korban meyakini terlapor dapat dipercaya.
“Korban dan terlapor sudah saling mengenal kurang lebih 12 tahun. Karena hubungan baik tersebut, korban percaya dan tidak merasa curiga. Uang ditransfer langsung ke rekening terlapor, bukan rekening orang lain,” ujarnya.
Dari rangkaian transaksi tersebut, total kerugian yang disebut dialami korban mencapai kurang lebih Rp488 juta.
Salah satu transaksi berkaitan dengan pembelian telepon seluler. Terlapor disebut menyampaikan kepada korban bahwa ada seseorang yang membutuhkan sejumlah unit handphone dan pembeliannya akan dilakukan melalui dirinya.
“Misalnya ada permintaan beberapa unit iPhone, kemudian korban mentransfer uang untuk pembelian barang tersebut. Bahkan ada transaksi untuk pembelian beberapa unit dengan nilai puluhan juta rupiah,” kata Conie.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, barang yang disebut akan dibeli tersebut menurut Conie ternyata tidak pernah diterima korban maupun pihak yang disebut sebagai pemesan.
“Setelah ditanyakan pada Februari, ternyata barang-barang tersebut tidak ada. Menurut pengakuan terlapor, uang yang diterima dari korban sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Meski mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah, korban disebut tidak langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Conie mengatakan pihaknya bersama korban terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Upaya tersebut dilakukan dengan harapan terlapor dapat mengembalikan uang yang telah diterima.
“Karena terlapor merupakan oknum Bhayangkari dan korban juga Bhayangkari, kemudian kedua belah pihak sudah saling mengenal, kami mencoba melakukan upaya persuasif agar kerugian tersebut dapat diganti dengan itikad baik,” jelasnya.
Namun, hingga laporan dibuat, menurut Conie, belum ada pengembalian kerugian kepada korban.
Pihak korban bahkan disebut telah berkomunikasi dengan keluarga terlapor, termasuk orang tua, suami dan kakaknya.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif kepada orang tuanya, suaminya, kakaknya dan pihak keluarga. Namun sampai hari ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian,” katanya.
Dalam komunikasi terakhir, Conie menyebut terlapor mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Komunikasi terakhir, terlapor menyatakan pasrah. Dia juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada barang yang dibeli,” ujarnya.
Conie juga mengungkapkan, dalam menawarkan transaksi pembelian barang, terlapor disebut membawa nama sejumlah pihak untuk meyakinkan korban.
Di antaranya, nama istri anggota dewan, kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), serta sejumlah pihak lainnya.
Menurut Conie, hal tersebut turut membuat korban semakin percaya, terlebih transaksi sebelumnya disebut berjalan lancar.
“Dia membawa nama sejumlah pihak, seperti istri anggota dewan, kabag dan kabid. Karena pembayaran sebelumnya lancar, klien kami semakin percaya,” katanya.
Conie juga menyebut suami terlapor merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Meski demikian, pihak korban sejauh ini belum menempuh proses melalui Propam terkait dugaan pelanggaran etik anggota Polri.
“Untuk Propam belum ada. Kami masih melakukan upaya hukum melalui laporan di SPKT Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Tak hanya kliennya, Conie menyebut pihaknya juga memperoleh informasi mengenai adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam perkara serupa.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian untuk tidak takut melapor dan menempuh jalur hukum.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, korbannya banyak. Kami mengimbau kepada korban lainnya, apabila memang mengalami kerugian, jangan diam. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Conie mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum apabila ada korban lain yang ingin melaporkan dugaan serupa.
“Kalau ada korban lain yang ingin melapor, kami siap mendampingi. Namun untuk saat ini, nilai kerugian yang paling besar yang kami tangani adalah klien kami, sekitar Rp488 juta,” pungkasnya. (WNA)














