Hukum & Kriminal

Diduga Jual Kavling Tanah Dua Kali, Dirut CV PP Dilaporkan Ke Polres Muba

12
×

Diduga Jual Kavling Tanah Dua Kali, Dirut CV PP Dilaporkan Ke Polres Muba

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSELJARRAKPOS – Direktur Utama CV PP, berinisial YSH dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan penipuan terkait penjualan satu kavling tanah yang diduga dijual kepada dua pihak berbeda.

Laporan tersebut dilayangkan DF melalui kuasa hukumnya, Siti Fatimah, S.H., M.H., dari Kantor Hukum SF99 LAWFIRM dan Partner.

Pelaporan dilakukan setelah mediasi yang digelar di Kecamatan Sekayu pada 26 Oktober 2026.

Kasus ini bermula ketika DF membeli satu kavling tanah nomor 75, lokasi 17, di Jalan Randik, seberang Masjid Raya, Kecamatan Sekayu, dari YSH.

Transaksi jual beli tersebut dilakukan di hadapan Notaris Septinierco Agraperta.

Pembayaran dilakukan secara tunai dalam tiga tahap, yakni Rp15,5 juta, Rp5,5 juta, dan pelunasan sebesar Rp5 juta, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp26 juta.

Pada 2025, DF kemudian menjual kavling tersebut kepada pembeli berinisial DTY dengan harga Rp26 juta. Transaksi itu dilakukan di hadapan Notaris Ari Dwi Wicaksono.

Namun, persoalan muncul pada 2026 ketika DTY mengurus peningkatan akta pengoperan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam proses tersebut, diketahui bahwa di atas objek tanah yang sama telah terbit SHM pada 26 Mei 2020 atas nama Erlina.

Merasa dirugikan, DTY kemudian melaporkan DF ke Polres Muba atas dugaan penipuan.

DF selanjutnya menyurati Pemerintah Kecamatan Sekayu untuk memfasilitasi mediasi yang melibatkan YSH, pihak BPN, Erlina, DTY, serta kuasa hukum masing-masing.

Dalam mediasi kedua pada 26 Oktober 2026, YSH disebut mengakui telah menjual kavling yang sama sebanyak dua kali, yakni kepada suami Erlina pada 2019 dan kepada DF pada 2022.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum DF kemudian melaporkan YSH ke Polres Muba atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/513/X/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dokumen

Kuasa hukum DF, Siti Fatimah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan transaksi jual beli kavling tersebut.

Salah satunya, akta pelepasan hak menyebut adanya Surat Pernyataan Hak (SPH) tahun 2019 atas nama ET yang diregistrasi di Kelurahan Kayuara dan Kecamatan Sekayu pada 8 Oktober 2019.

Selain itu, terdapat Akta Pelepasan Hak Nomor 53 tertanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Septinierco Agraperta.

Menurut Siti, nama yang sama juga muncul dalam akta pelepasan hak milik DF.

Kejanggalan lainnya berkaitan dengan waktu penerbitan SHM atas nama Erlina. Sertifikat tersebut diketahui terbit pada 26 Mei 2020.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Erlina, tanah tersebut diperolehnya melalui pembelian dari pengembang, yakni YSH.

Namun, dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa menjual baru dibuat pada 1 September 2020.

Dalam dokumen tersebut, ED, yang didampingi suaminya berinisial MG, tercatat sebagai penjual, sedangkan Erlina sebagai pembeli.

Artinya, dokumen perjanjian tersebut dibuat sekitar tiga bulan setelah SHM diterbitkan.

Selain itu, kuasa hukum DF juga mempertanyakan kuitansi pembayaran pertama yang tercatat atas nama Doni dan bertanggal 29 Februari 2022. Menurutnya, tanggal tersebut tidak ada dalam kalender tahun 2022 karena bukan tahun kabisat.

Siti Fatimah mengatakan, kejanggalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Erlina memperlihatkan sertifikat asli dalam mediasi yang dihadiri para pihak.

“Saya baru tahu bahwa klien saya, DF, diduga menjadi korban penipuan yang sesungguhnya yang dilakukan oleh Direktur Utama CV Penembayan Perkasa (PP), yaitu YSH.

Saya meyakini perkara ini perlu diusut secara serius. Karena itu, setelah mediasi pada 26 Oktober 2026, saya langsung mendatangi Polres Muba untuk membuat laporan polisi,” ujar Siti.

Ia mempertanyakan dasar penerbitan SHM yang terbit sebelum dokumen perjanjian pengikatan jual beli dibuat.

“Ketika Ibu Erlina hadir dan menunjukkan sertifikat aslinya di hadapan semua pihak, muncul pertanyaan mengapa SHM terbit lebih dahulu daripada perjanjian pengikatan jual belinya.

Apa yang mendasari penerbitan SHM tahun 2020 itu? Menurut kami, banyak kejanggalan yang perlu ditelusuri, sementara klien kami merasa menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Klaim sebagai Pembeli Beritikad Baik

Lebih lanjut, Siti menilai DF merupakan pembeli beritikad baik yang patut mendapatkan perlindungan hukum.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang antara lain mengatur kriteria pembeli beritikad baik dalam transaksi tanah.

Menurutnya, transaksi yang dilakukan kliennya memenuhi unsur yang dipandang relevan, yakni dilakukan secara terang-terangan, objek tanahnya jelas, harga sesuai dengan harga pasar, serta transaksi dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.

Siti berharap penyidik Polres Muba dapat menangani laporan tersebut secara serius, objektif, dan profesional dengan menelusuri riwayat kepemilikan tanah serta keabsahan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap perkembangan penanganan laporan ini. Akibat persoalan tersebut, terjadi permasalahan antara klien kami dan pembeli pada 2025, yakni DTY. Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil,” tutupnya. (HSP)