PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) terkait pengaduan Dr. (c) M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana dan Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Tony Budhi Susetyo.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengamanan aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel yang diwarnai insiden kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa serta wartawan pada Selasa (13/10/2026) lalu.
Penerbitan SP2HP2 itu tertuang dalam surat bernomor B/4765/XWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 22 Oktober 2026. Surat tersebut merujuk pada pengaduan bernomor SPSP2/2026101600248 yang diterima pada 16 Oktober 2026.
Dalam surat itu, Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyatakan telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
“Biro Paminal Polri telah menerima pengaduan Saudara perihal dugaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri,” demikian bunyi surat tersebut.
Materi pengaduan mencakup dugaan tidak optimalnya pengamanan aksi, dugaan pembiaran terhadap penganiayaan, serta dugaan keterkaitan kelompok pembagi masker dengan Ditintelkam Polda Sumsel.
Seluruh hal tersebut merupakan materi yang disampaikan pelapor dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penerbitan SP2HP2 menjadi pemberitahuan resmi bahwa pengaduan telah diterima oleh Divpropam Polri. Namun, surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran.
Divpropam Polri juga menegaskan bahwa SP2HP2 tersebut merupakan pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.
Sigit Apresiasi Respons Cepat Divpropam Polri
Atas diterbitkannya SP2HP2 tersebut, Dr (c) M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Divpropam Mabes Polri atas respons dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikannya.
Menurut Sigit, penerbitan surat pemberitahuan tersebut merupakan perkembangan dalam proses penanganan pengaduan yang diharapkan berlanjut pada pemeriksaan substansi laporan secara menyeluruh.
Ia menilai respons Divpropam Polri tersebut sejalan dengan semangat penegakan profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian, serta komitmen dan moto Kapolri untuk mewujudkan Polri yang hadir dan melayani masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Divpropam Mabes Polri atas respons cepat dan tindak lanjut terhadap perkara ini. Kami menghargai langkah yang telah dilakukan dan berharap proses selanjutnya berjalan secara tegas, transparan, objektif, dan profesional,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Ia berharap penanganan pengaduan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dilanjutkan dengan pendalaman terhadap fakta, keterangan saksi, dokumentasi peristiwa, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan insiden di Mapolda Sumsel.
“Langkah Divpropam Polri ini sejalan dengan komitmen dan moto Kapolri untuk mewujudkan Polri yang melayani masyarakat. Karena itu, kami berharap semangat tersebut tercermin dalam proses pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pengungkapan fakta,” ujarnya.
Minta Pemeriksaan Objektif dan Transparan
Sigit menegaskan, pengaduan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, langkah yang diperlukan saat ini adalah memastikan seluruh materi pengaduan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaduan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pelanggaran lain, kami berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan institusi terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sigit meminta pemeriksaan mencakup seluruh aspek yang relevan dengan dugaan peristiwa tersebut. Pendalaman perlu dilakukan terhadap keterangan saksi, dokumentasi kejadian, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan insiden itu.
“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mendalami fakta, memeriksa keterangan saksi, menelaah dokumentasi peristiwa, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan berbasis fakta dan bukti penting untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan akuntabel. Proses tersebut juga diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis saat aksi berlangsung di depan Mapolda Sumsel.
“Penanganan yang profesional dan transparan penting agar persoalan ini menjadi terang. Kami berharap ada kejelasan mengenai fakta peristiwa dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak mahasiswa dan jurnalis tetap terlindungi,” tutupnya (Rilis)












