PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Kuasa hukum Riduan S.E., Mutiara RZ, S.H., bersama Romi Yulizar, S.H., meminta majelis hakim menghadirkan Muhammad Arief sebagai saksi dalam persidangan perkara yang tengah dihadapi kliennya.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta perkara secara lebih terang sekaligus memperjelas posisi hukum Riduan.
Hal itu disampaikan Mutiara RZ dan Romi Yulizar dari Kantor Hukum Mutiara RZ & Partners usai mengikuti perkembangan persidangan, Selasa (29/9/2026).
Mutiara menegaskan, pihaknya meyakini Riduan tidak terlibat dalam perkara sebagaimana yang didakwakan. Menurut dia, Riduan hanya menjalankan peran terbatas, yakni membuat Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN).
“Klien kami Saudara Riduan itu tidak bersalah. Dia sudah mengungkapkan fakta pada saat dipanggil menjadi saksi di Kejati Sumsel dan sudah mengungkapkan pihak-pihak yang terkait,” ujar Mutiara.
Menurut Mutiara, keterangan Riduan saat diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mengungkap perkara tersebut.
Ia juga menyebut nama Muhammad Arief yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena itu, pihaknya berharap Arief dapat dihadirkan dan memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan berikutnya.
“Kami sebagai penasihat hukum meminta agar tetap ada keterbukaan dari majelis hakim untuk mengungkap kebenaran ini agar klien kami tidak benar-benar dinyatakan bersalah,” katanya.
Mutiara menjelaskan, berdasarkan kajian tim penasihat hukum, keterlibatan Riduan dalam perkara tersebut hanya sebatas pembuatan aplikasi SANTAN.
Ia menyebut Riduan tidak mengikuti maupun mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang diproses.
“Kalau klien kami di sini, dia hanya membuat aplikasi SANTAN saja. Untuk keterlibatan yang lainnya, dia tidak mengikuti. Dengan adanya keterangan dia dijadikan saksi, dia memang tidak mengetahui apa dari kasus ini,” jelasnya.
Mutiara bahkan menyebut Riduan seolah dijadikan “kambing hitam” dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Romi Yulizar menambahkan, tim penasihat hukum saat ini tengah menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
“Langkah hukum selanjutnya, kami selaku kuasa hukum dari Riduan sekarang sedang mengajukan upaya PK atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang,” ujar Romi.
Menurut Romi, upaya tersebut dilakukan dengan harapan perkara dapat dibuka secara lebih terang dan posisi Riduan dapat dinilai berdasarkan fakta serta keterangan yang ada.
“Harapan kami agar kasus ini terang benderang. Kami berharap dari keterangan klien kami untuk menghadirkan Saudara Arief sebagai saksi di persidangan selanjutnya,” katanya.
“Kalau kita lihat di sini, kami pelajari, di sini adalah inisialnya RC dan RS yang di duga mengatur semua keterlibatan dalam kasus ini. Kita sudah mengetahui dengan adanya indikasi permainan,” ujar Mutiara. (WNA)














