Hukum & Kriminal

Merasa Jadi Korban Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka, Pengusaha Muara Enim Lapor Polda Sumsel

9
×

Merasa Jadi Korban Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka, Pengusaha Muara Enim Lapor Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Merasa menjadi korban dugaan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi, seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026).

Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar setelah dana investasi sebesar Rp1 miliar beserta keuntungan yang dijanjikan senilai Rp300 juta disebut tidak dapat dicairkan.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1205/ VII/2026/ SPKT/ Polda Sumatera Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, korban menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 l tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diatur dalam Pasal 73E.

Kuasa hukum korban, Amril, ST, SH, MH, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Hari ini klien kami secara resmi telah membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amril kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Amril menjelaskan, kliennya semula ditawari investasi perdagangan berjangka oleh sebuah perusahaan pialang di Palembang.

Setelah dana disetorkan, kliennya mengaku tidak lagi dapat menarik dana investasi maupun keuntungan yang dijanjikan.

Menurutnya, klien mulai menyadari adanya kejanggalan ketika permintaan pencairan dana tidak kunjung dipenuhi. Seluruh transaksi, kata dia, berlangsung dalam waktu relatif singkat dengan nominal yang cukup besar.

“Dalam kurun waktu sekitar 12 hari, klien kami melakukan sejumlah transaksi bernilai besar.

Bahkan dalam satu hari terdapat dua kali transfer dengan total Rp350 juta ke rekening perusahaan pialang tersebut. Seluruh bukti transfer sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai alat bukti,” jelasnya.

Sebelum melapor ke kepolisian, Amril mengungkapkan pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang dilaporkan.

Mediasi juga telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum.

“Namun sampai proses mediasi selesai, tidak ada penyelesaian yang diharapkan. Bahkan klien kami mengaku sempat menerima ucapan yang dianggap melukai perasaannya, yakni ‘jangan seperti anak kecil berinvestasi’,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Amril juga mengungkapkan adanya dugaan praktik yang dinilai merugikan nasabah.

Kliennya, kata dia, sempat diminta kembali menyetor dana sebesar Rp500 juta dengan alasan sebagai syarat agar dana investasi yang telah disetorkan dapat dicairkan.

“Beruntung klien kami tidak lagi mengikuti permintaan tersebut sehingga kerugiannya tidak bertambah besar. Dugaan praktik seperti ini patut didalami oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Amril meminta penyidik yang akan menangani perkara tersebut secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami memohon atensi Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum.

Jika ada pihak yang mencoba menghambat atau melindungi terlapor, kami tidak akan segan melaporkannya kepada institusi yang berwenang, bahkan hingga Mabes Polri apabila diperlukan,” tegasnya.

Selain mencari keadilan bagi kliennya, Amril berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada perusahaan investasi maupun pialang berjangka.

“Legalitas sebuah perusahaan tidak boleh menjadi satu-satunya alasan masyarakat merasa aman. Calon investor harus memahami risiko investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar,” ujarnya.

Ia berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dapat mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban. Apabila nantinya terbukti ada tindak pidana, kami berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutup Amril. ***