BanyuasinBeritaHukum & Kriminal

Bawa 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi, Pria 28 Tahun Diciduk Polisi di Jalintim Banyuasin

14
×

Bawa 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi, Pria 28 Tahun Diciduk Polisi di Jalintim Banyuasin

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM – Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial PS (28), warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Banyuasin, diciduk polisi saat diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat bruto 101,12 gram dan 70 butir ekstasi dengan berat bruto 27,91 gram.
PS ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencium adanya aktivitas transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Banyuasin dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku.

Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas melakukan pembuntutan. Begitu PS menghentikan kendaraannya di pinggir Jalintim Palembang-Betung, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
Penggeledahan pun menjadi titik terbongkarnya barang haram yang dibawa tersangka. Dari tangan kanan PS, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat bruto 101,12 gram yang dikemas menggunakan amplop berwarna cokelat.

Belum selesai, polisi kembali menemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak warna pink dengan berat bruto 27,91 gram. Barang tersebut terbagi dalam dua kemasan, yakni 50 butir dalam satu plastik klip dan 20 butir lainnya dalam kantong plastik bening yang disimpan di dalam sebuah box.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit handphone Android merek Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kini PS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  1. Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika yang masih mencoba menjadikan wilayah Banyuasin sebagai jalur peredaran barang haram. Polisi dituntut tidak berhenti pada penangkapan kurir atau pemegang barang, tetapi terus memburu siapa pemasok dan jaringan yang berada di belakangnya.(WT)