Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu Nyaris Setengah Kilogram Digagalkan Polisi, Andrika Dihukum 10 Tahun

2
×

Transaksi Sabu Nyaris Setengah Kilogram Digagalkan Polisi, Andrika Dihukum 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Upaya Andrika menyerahkan sabu hampir setengah kilogram kepada calon pembeli berujung penangkapan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha SH MH membacakan putusan tersebut dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (8/9/2026).

Andrika dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti dalam perkara ini berupa sabu dengan berat netto 488,70 gram.

Hukuman yang diterima Andrika lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan JPU Kejati Sumsel, Sutanti SH.

Sebelumnya, penuntut umum meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan sabu barang bukti perkara untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit HP Oppo A17 warna biru muda dirampas untuk negara.

Berawal dari Pesanan Rp300 Juta

Kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2026. Saat itu, Andrika disebut terlibat dalam rencana transaksi sabu dengan jumlah sekitar 500 gram.

Sebelum bertemu calon pembeli, Andrika berkomunikasi dengan Angga yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari komunikasi tersebut, Andrika mendapat informasi mengenai pesanan sabu senilai Rp300 juta.

Andrika kemudian menemui Angga di kawasan Jalan Sarolangun-Lubuklinggau, Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Setelah memastikan calon pembeli telah menyiapkan uang, Andrika kembali menemui Junai, yang juga berstatus DPO. Dari Junai, terdakwa menerima sebuah paket yang dibungkus plastik hitam dan merah bertuliskan “KING 88”.

Paket tersebut ternyata berisi sabu yang akan diserahkan kepada calon pembeli di halaman Masjid Baitus Saleh.

Namun, transaksi yang direncanakan tersebut tidak pernah terjadi.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Andrika.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto 488,70 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina, yang merupakan narkotika Golongan I.

Dalam perkara tersebut, Andrika disebut dijanjikan mendapatkan upah Rp1 juta jika transaksi berhasil dilakukan.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Andrika melalui penasihat hukumnya dari Posbakum Palembang, Arif SH, menyatakan menerima vonis 10 tahun penjara tersebut.

Dengan demikian, putusan 10 tahun penjara terhadap Andrika diterima kedua belah pihak dan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (HSP)