PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang dosen nonaktif Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penetapan status tersangka terhadap HM dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial LF (20) yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Laporan itu disampaikan ke Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025 lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P mengatakan, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut Sonny, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil keputusan mengenai status hukum HM.
“Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ujar Sonny, Senin (7/9/2026) sore.
Dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut Sonny, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status HM dinaikkan menjadi tersangka.
“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum LF dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Palembang yang telah menangani laporan tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum dari korban LF mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit, dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam perkara ini,” kata M Novel.
Menurutnya, penetapan HM sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum dan memberikan kepastian bagi korban.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasinya bahwa hukum ini sudah ditegakkan bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
M Novel juga meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap HM. Permintaan tersebut, kata dia, sebagai bentuk perlindungan agar tidak muncul dugaan korban lainnya.
“Untuk itu kami meminta agar segera ditahan pelakunya. Jangan sampai ada lagi korban-korban berikutnya,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai dengan di pengadilan dan sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (HSP)














