BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS– Tiga terdakwa dalam perkara pidana Nomor 201/Pid.Sus/2026/PN.PKB menggugat Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai melalui jalur praperadilan.
Mereka mempersoalkan penahanan yang disebut tetap berlanjut meski Majelis Hakim sebelumnya telah menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Permohonan praperadilan tersebut mulai diperiksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Senin (7/9/2026).yang dipimpin hakim tunggal Dr. Erwin Susilo, SH, MH.
Ketiga pemohon yakni Andi Yuni Yansyah bin Sarwani, Nando Saputra bin Eko Siswanto, dan Ade Kurniawan bin Muhammad. Mereka mengajukan permohonan melalui kuasa hukum Sudirman Hamidi, SH, MH dan Deli Afriyanto, SH.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai selaku Termohon tetap mempertahankan penahanan terhadap mereka setelah Majelis Hakim PN Pangkalan Balai membacakan Putusan Sela Nomor 201/Pid.Sus/2026/PN.PKB pada 19 Agustus 2026.
Putusan sela tersebut sebelumnya menerima perlawanan penasihat hukum terkait surat dakwaan yang dinilai kabur atau obscuur libel, serta terdapat inkonsistensi mengenai identitas dan posisi subjek hukum terdakwa.
Majelis Hakim kemudian menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-66/Enz.2/BA/06/2026 tanggal 20 Juli 2026 atas nama empat terdakwa, termasuk ketiga pemohon, batal demi hukum.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum serta memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Namun, menurut dalil para pemohon, perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh Penuntut Umum. Ketiga pemohon disebut masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.
Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan melalui permohonan praperadilan. Kuasa hukum menyebut penahanan setelah putusan sela tersebut sebagai unlawful continuing detention atau penahanan ilegal yang berkelanjutan.
Para pemohon berpendapat, sejak putusan sela dibacakan pada 19 Agustus 2026, dasar hukum penahanan terhadap mereka telah gugur.
“Termohon secara sepihak menolak dan enggan membebaskan Para Pemohon dari Rutan dengan dalih akan mengajukan upaya perlawanan atau penuntutan ulang,” demikian salah satu dalil dalam permohonan praperadilan.
Tak hanya mempersoalkan keabsahan penahanan, para pemohon juga mendalilkan tindakan Termohon sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah pengadilan atau contempt of court.
Dalam permohonannya, mereka merujuk Pasal 156 ayat (4) KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum, hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Para pemohon juga merujuk sejumlah ketentuan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait kewenangan praperadilan dalam menguji keabsahan penahanan.
Dalam petitumnya, ketiga pemohon meminta hakim menyatakan tindakan Penuntut Umum yang menolak atau menunda pembebasan mereka sejak 19 Agustus 2026 sebagai tindakan tidak sah dan melawan hukum.
Mereka juga meminta hakim menyatakan penahanan terhadap ketiga pemohon sejak tanggal tersebut hingga putusan praperadilan dibacakan sebagai penahanan yang tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, Termohon diminta diperintahkan segera membebaskan Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra dan Ade Kurniawan dari Rutan, serta memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sidang perdana ini menjadi awal pemeriksaan atas dalil-dalil yang diajukan para pemohon.
Seluruh dalil tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan, sementara Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai selaku Termohon berhak memberikan jawaban maupun bantahan terhadap permohonan tersebut. (HSP)














