PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi di Palembang memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan HM, dosen nonaktif Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman dan menggelar perkara atas laporan seorang mahasiswi berinisial LF (20).
Laporan tersebut dibuat LF ke Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025. Dalam laporan itu, HM dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Jedi, mengatakan penyidik PPA telah melakukan gelar perkara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ungkap Sonny, Senin (7/9/2026) sore.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum HM dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Sonny.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap HM kini memasuki tahapan penyidikan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menyatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. (HSP)














