PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagar Alam menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (24/7/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH.
Enam terdakwa yang menjalani persidangan yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp532.955.440,86.
Namun, khusus terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebut yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp113.755.440,86 kepada penyidik.
Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti sehingga sisa kewajiban Aris dinyatakan nihil.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, mutu beton pada proyek tersebut ditemukan berada di bawah standar yang dipersyaratkan.
Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp532.955.440,86.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. (HSP)













