PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (20/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH., MH., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas penyidikan.
“Benar, hari ini ada empat saksi yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kasus Sungai Lalan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Adapun empat saksi yang menjalani pemeriksaan masing-masing Bintarto selaku Kepala Seksi Penyelenggara Berlayar, Zainudin selaku Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP), Juniadi selaku staf Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, serta Adrian yang bertugas sebagai staf Humas.
Menurut Iwan, pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta hukum yang telah diperoleh penyidik sekaligus melengkapi keterangan dalam proses penyidikan.
“Hari ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi guna kelengkapan penyidikan,” katanya.
Meski demikian, Kejati Sumsel belum mengungkap materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman terhadap para saksi.
Penyidik masih terus menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi itu terungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (HSP)













