Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Soroti Tuntutan Jaksa, Sebut Unsur Korupsi Tak Terpenuhi

8
×

Penasihat Hukum Soroti Tuntutan Jaksa, Sebut Unsur Korupsi Tak Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –Tim penasihat hukum Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mempertanyakan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam perkara dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan.

Menurut mereka, tuntutan tersebut tidak mencerminkan hasil pembuktian yang terungkap selama persidangan.

Sikap itu disampaikan seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH dan Sapriadi Syamsudin SH MH, menilai dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Rizal menyebut, sepanjang persidangan, jaksa tidak mampu menghadirkan bukti adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain oleh para terdakwa.

Bahkan, kata dia, tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang dinikmati kliennya.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat atau tindakan memperkaya diri. Karena itu, unsur Pasal 2 tidak terpenuhi dan seharusnya dinyatakan gugur,” tegas Rizal.

Ia juga mengkritisi tuntutan jaksa yang dinilai belum mengakomodasi seluruh keterangan saksi dan fakta persidangan.

Sejumlah nama yang sempat muncul dalam persidangan, menurutnya, tidak dijelaskan secara rinci dalam uraian tuntutan.

“Semua fakta itu akan kami sampaikan secara detail dalam nota pembelaan agar dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim,” ujarnya.

Di sisi lain, Sapriadi Syamsudin menyoroti penerapan hukum pidana yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan bahwa persidangan yang digelar pada tahun 2026 mengacu pada KUHP Nomor 20 Tahun 2025, terlepas dari waktu terjadinya peristiwa hukum.

Sapriadi menegaskan, Pasal 299 KUHP terbaru memberikan ruang pemaafan dalam perkara tertentu, terutama jika kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya.

Dalam kasus ini, pengembalian kerugian negara disebut telah dilakukan secara total.

“Dengan tidak terbuktinya dakwaan primer dan kerugian negara yang sudah dikembalikan, perkara ini semestinya tidak lagi layak untuk dilanjutkan ke pemidanaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut memberi kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas berdasarkan pertimbangan pemaafan.

“Kami berharap majelis hakim menggunakan kewenangan tersebut dalam putusan nanti,” pungkas Sapriadi. (HSP)