PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Rekayasa proyek pembuatan peta desa yang hanya ada di atas kertas akhirnya berujung vonis pidana. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada dua aktor utama kasus korupsi peta desa fiktif di Kabupaten Lahat.
Keduanya adalah Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat, serta Angga Muharam, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Senin (12/1/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Tak berhenti pada hukuman badan, terdakwa Angga Muharam juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,17 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Angga harus menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Lahat. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk Angga, jaksa juga menuntut uang pengganti lebih besar, yakni Rp2,498 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam fakta persidangan terungkap, Darul Effendi dan Angga Muharam diduga menyusun skenario kegiatan pembuatan peta desa dengan dalih sosialisasi penetapan batas desa.
Nota dinas pun diterbitkan dan diajukan kepada Bupati Lahat. Namun, izin tersebut disinyalir disalahgunakan untuk mencairkan anggaran, meski kegiatan tidak pernah dijalankan secara nyata.
Ironisnya, proyek fiktif itu mencantumkan 233 desa di Kabupaten Lahat sebagai sasaran kegiatan. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ulah kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,113 miliar.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. (Hps)














