PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memasuki tahap persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan empat tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin (12/1/2026), sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Empat tersangka tersebut yakni dua anggota aktif DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyaluran dana Pokir yang tidak sesuai ketentuan.
Pemindahan para tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Langkah ini sekaligus menandai kesiapan KPK untuk mengungkap perkara tersebut melalui proses pembuktian di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rakhmad Irawan, S.H., M.H., membenarkan pemindahan ke Rutan Tipikor Pakjo.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses persidangan dan memastikan pengawasan terhadap para terdakwa.
“Pemindahan dilakukan guna mendukung kelancaran agenda persidangan. Seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur hukum,” kata Rakhmad.
Dalam surat dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo diduga menerima hadiah atau janji terkait kewenangan mereka sebagai penyelenggara negara.
Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Untuk menjamin keamanan dan kelancaran persidangan, KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Polda Sumatera Selatan.
Pemindahan empat tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo menjadi sinyal kuat bahwa kasus korupsi dana Pokir DPRD OKU akan segera disidangkan secara terbuka.
Publik diharapkan dapat mengikuti proses persidangan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (HPS)














