PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Tindakan menghalangi dan menghambat wartawan dalam menjalankan peliputan bukan sekadar persoalan etik profesi jurnalistik, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Hal ini ditegaskan oleh Dr. Dodi, akademisi pada Mata Kuliah Hukum Internasional Universitas IBA Palembang saat dimintai tanggapan, pada Kamis (20/11/2025).
Menurut Dr. Dodi, setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan hak publik untuk mengetahui (right to know).
“Menghalangi wartawan sama dengan merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan,” ujarnya.
Secara global, kata Dr. Dodi, akademisi dan praktisi jurnalistik sepakat bahwa kebebasan pers adalah standar universal. Kekerasan, intimidasi, maupun hambatan baik fisik maupun digital
terhadap jurnalis sering kali berkorelasi dengan menurunnya indeks kebebasan pers suatu negara.
Lebih lanjut, Dr. Dodi menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis diakui bahkan dalam hukum humaniter internasional, termasuk dalam situasi konflik.
“Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan regresif yang tidak hanya mengancam kebebasan sipil, tetapi juga melemahkan supremasi hukum dan nilai-nilai dasar demokrasi,” katanya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, khususnya aparat dan pejabat publik, agar menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi yang vital.
Dr. Dodi menambahkan bahwa negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman bagi wartawan, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas tanpa takut akan intimidasi atau ancaman.
“Dalam praktiknya, penguatan regulasi, penerapan sanksi tegas terhadap pelaku penghalangan, dan edukasi publik terkait hak pers menjadi langkah strategis untuk menjaga kebebasan pers. Tanpa perlindungan ini, demokrasi berisiko tereduksi menjadi formalitas semata,”pungkasnya dengan jelas.
Sebelumnya diberitakan puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Palembang melaporkan seorang pria karena diduga merintangi jurnalis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang kemarin.
Dugaan penghalangan terjadi di Kantor Kejati Sumsel, saat para wartawan melakukan peliputan penahanan Direktur PT BSS dan PT SAL berinisial WS terkait dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Plat merah yang hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, pada Senin (17/11/2025) malam.
Salah satu wartawan yang menjadi korban, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I, Kecamatan SU I Palembang
Kuasa hukum dari para wartawan sekaligus pelapor, Mardiansyah, SH menjelaskan, saat itu wartawan sedang mengambil video dan foto penahanan WS. Namun, AEP bersama beberapa orang diduga menghalangi, bahkan mendorong dan mengancam wartawan yang tengah menjalankan profesinya.
“Kejadian ini jelas menghambat pekerjaan jurnalis. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan liputan sesuai Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda Rp 500 juta,” jelas Mardiansyah usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. ***













