Majelis Hakim Terima dan Kabulkan Eksepsi Pemilik Perumahan Yasera Damai Regency Kalidoni

Hukum & Kriminal831 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Eksepsi tergugat, Sri Wahdiah terhadap gugatan Ecep Arjaya selaku penggugat dalam Perkara nomor 49/ PDT.G/ 2023/PN.PLG akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Taufik Rahman, SH dalam sidang pembacaan putusan eksepsi tergugat atas gugatan penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/07/23).

“Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat tentang gugatan kurang pihak dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,”ungkap majelis hakim Taufik Rahman dalam amar putusannya.

Sementara itu, Sri Wahdiah selaku tergugat melalui kuasa hukumnya, yakni M. Jasmadi Pasmeindra SHI, MH., MED., CLMA., Anwar Sadad, SH, CLMA., Bagus Edy Gunawan, SH, MH., Randi Indra Yangga, SH., Deny Setia Budi, SH dari kantor Hukum MJP & Partners menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa Perkara nomor 49/ PDT.G/ 2023/PN.PLG dan telah mengabulkan eksepsi kliennya selaku tergugat terkait gugatan penggugat kurang pihak.

“Kami sangat mengapreasiasi atas putusan majelis hakim PN Palembang yang menyatakan bahwa menerima dan mengabulkan eksepsi klien Kami,”ujar Jasmadi Pasmeindra.

Disampaikan Jasmadi Pasmeindra bahwa kliennya merupakan pemilik dari perumahan Yasera Damai Regency yang terletak di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

“Klien kami adalah pemilik tanah yang ada di perumahan Yasera Damai Regency, hal ini berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang pada bulan Febuari 2019,”kata Jasmadi

Jasmadi menerangkan bahwa selama 2 tahun kondisi tanah tersebut mengalami banjir jika hujan deras sehingga klien kami melakukan penimbunan selama 2 (dua) kali.

Pada tahun 2021 kondisi tanah tersebut sudah tinggi dan layak untuk didirikan bangunan sehingga klien kami membangun 2 (dua) rumah contoh itu dipasarkan.

Kemudian tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 10.30 WIB, datanglah Ecep Arjaya (penggugat) dan anak buahnya untuk melakukan Pematokan dan mengaku itu adalah tanah miliknya berdasarkan Surat keterangan No. AG.120/114/SM/TL/ 1983.

“Sehingga, tidak benar kalau Ecep Arjaya (Penggugat) sering sekali mengingatkan klien kami. Dia datang setelah tanah itu sudah siap bangun,” kata Jasmadi Pasmeindra beserta tim lawyers Anwar Sadad, SH, CLMA, Bagus Edy Gunawan, SH,MH, Randi Indra Yangga, SH, Deny Setia Budi, SH seperti yang diberikan di salah satu media online.

Jasmadi menceritakan, pada tanggal 7 Juni 2021, pihaknya selaku tim kuasa hukum melaporkan Ecep Arjaya atas dugaan tindak pidana dengan sengaja memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan ancaman kekerasan.

“Dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkenaan dengan tanah klien kami. Dan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN Palembang dan hasil dari pengukuran ulang tersebut adalah sesuai dengan sertifikat atas nama klien kami Sri Wahdiah tertuang dalam berita acara tentang pengukuran ulang No. 19/71/BPN/2021,”jelas Jasmadi.

Lanjut Jasmadi, setelah mengumpulkan bukti surat dan keterangan saksi hasil gelar perkara terhadap hal tersebut Surat keterangan hak usaha No. AG. 120/114/SM/TL/1983 yang dimiliki oleh Ecep Arjaya dalam hal ini sebagai Penggugat tidak bersesuaian dengan objek tanah milik kliennya.

“Atas hal tersebut, maka pada tanggal 22 Juli 2021, Klien kami di laporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau dokumen palsu diatas akta autentik dan atau penyerobotan tanah dan atau fitnah dan Laporan tersebut di SP3 Nomor: SP2-Lidik/612.6/IV/2022 karena belum di temukan tindak pidana,”bebernya.

Dengan demikian, tambah Jasmadi bahwa hal itu sangat jelas jika tanah tersebut memang milik kliennya. Dalam Posita gugatannya penggugat menyatakan bahwa enggugat sering melakukan perawatan tanah seperti membersihkan dan menebas rerumputan. “Yang menjadi pertanyaan kenapa sampai penggugat tidak mendaftarkan tanahnya di Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni,?”ucap Jasmadi

“Dengan adanya putusan hari ini semakin jelas bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Kami sampaikan kepada para calon konsumen atau yang telah menjadi konsumen jangan ragu bahwa keberadaan Perumahan Yassera Damai Regency adalah sah secara hukum karena sudah memiliki Sertifikat,”imbuh Jasmadi (**)