Asosiasi Driver online (ADO)

Ketua ADO Sumsel Tegaskan Sikap: Jika Anggota Terbukti Menyerang, Saya Serahkan Sendiri ke Polisi

14
×

Ketua ADO Sumsel Tegaskan Sikap: Jika Anggota Terbukti Menyerang, Saya Serahkan Sendiri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG , SUMSEL JARRAKPOS, — Ketua DPD ADO Sumatera Selatan, Asrul Indrawan, menegaskan pihaknya tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan. Pernyataan itu disampaikan menyusul pengeroyokan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (13/10/2026).

Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PAL TV.

Asrul mengatakan, DPD ADO Sumsel mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani peristiwa yang menimpa para korban, baik dari kalangan wartawan maupun mahasiswa.

Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin organisasi yang dipimpinnya dicap terlibat dalam aksi penyerangan tanpa bukti yang jelas.

“Kalau ada video yang menunjukkan anggota DPD ADO melakukan penyerangan, saya sendiri yang akan menyerahkannya kepada pihak berwajib,” tegas Asrul.

Menurut dia, siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Identitas organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum ataupun melindungi pelakunya.

Asrul juga meminta agar dugaan keterlibatan anggota DPD ADO Sumsel tidak digeneralisasi. Jika terdapat bukti berupa rekaman video, ia mempersilakan bukti tersebut ditunjukkan agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Peristiwa pengeroyokan terhadap dua jurnalis itu kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja pers saat menjalankan tugas jurnalistik. Peliputan aksi unjuk rasa merupakan bagian dari kerja pers untuk menyampaikan informasi kepada publik dan harus berlangsung tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Penanganan kasus tersebut diharapkan dilakukan secara profesional dan transparan, sehingga pihak yang terbukti melakukan kekerasan dapat diproses sesuai ketentuan hukum. (WNA)