PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Pihak rektorat Universitas Kader Bangsa (UKB) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Aminuddin SH MH memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Ormas Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI).
Pasalnya, buntut dari aksinya damai yang dilakukan bersama Lembaga Independen Peduli Pendidikan Indonesia (LIPPI) di kantor LLDIKTI Wilayah II, pada Jumat 26 Mei 2023 lalu.
Dalam aksinya AMUNISI meminta LLDIKTI Wilayah II membongkar dugaan pratek mafia kampus di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palembang.
Ditemui usai membuat laporan, Muhammad Aminuddin SH MH mengatakan pihak Rektorat Universitas Kader Bangsa (UKB) melaporkan organisasi yang badan hukumnya belum jelas yang telah melakukan aksi damai di kantor LLDIKTI Wilayah II yang meminta pihak LLDIKTI Wilayah II membongkar praktik mafia kampus.
“Karena organisasi AMUNISI ini tidak menggunakan ruang UU informasi keterbukaan publik sebelum melakukan aksi sehingga mereka telah menciptakan kebohongan publik kenyataannya surat yang masuk ke Polrestabes Palembang yang melakukan aksi adalah LIPPI nyatanya AMUNISI,”kata Aminuddin kepada wartawan Senin 29 Mei 2023.
Yang kedua, kata Aminuddin data yang disampaikan AMUNISI saat melakukan aksi kantor LLDIKTI Wilayah II masih abu abu karena tanpa kroscek dan klasifikasi terlebih dahulu sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik pihak Universitas Kader Bangsa yang dalam spanduk yang mereka bawa meminta berantas mafia kampus.
“Ini berarti sudah memvonis, kami juga sangat menyayangkan dan menyesalkan apa yang dilakukan anak anak muda yang katanya Perkumpulan Advokat tapi kurang memahami hukum itu sendiri maka dari itu mereka harus masih banyak belajar lagi,”ungkap Amin.
Ditegaskan Aminuddin, pihak Rektorat Universitas Kader Bangsa melaporkan AMUNISI karena dalam surat laporan yang mereka layangkan ke LLDIKTI Wilayah II bukan bertindak atas nama jadi ini bertindak sendiri. “Kalau memang mereka ini kuasa suratnya harus diawali atas kuasa bertindak dan atas nama ini tidak jadi ini aksi dilakukan oleh AMUNISI sendiri,”tambahnya Amin.
Diakui Amin, memang dalam aksinya AMUNISI tidak menyebutkan kampus mana yang mereka laporkan terkait dugaan praktik mafia kampus. Namun di LLDIKTI Wilayah II AMUNISI menyebut bahwa kampus Universitas Kader Bangsa ada mafia kampus.
“Dalam spanduk yang mereka usung memang tidak mereka sebut kampus mana, tapi mereka meminta bongkar mafia kampus. Begitu juga dalam keterangan mereka tidak menyebutkan kampus mana tapi Muara ke Universitas Kader Bangsa,”jelasnya.
Saat ini laporan polisi pihak Rektorat Universitas Kader Bangsa sudah diterima SPKT Polda Sumsel akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di kota Palembang yang tergabung dalam Lembaga Indepen Peduli Pendidikan Indonesia (LIPPI) dan Perkumpulan Advokat Sriwijaya menggeruduk kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II di Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang Jumat 26 Mei 2023.
Aksi dilakukan lantaran pihak LLDIKTI Wilayah II tidak kunjung merespon aduan mereka terkait mafia kampus yang dilakukan oleh oknum pengurus Yayasan perguruan tinggi tempat mereka belajar.
Koordinator aksi Muhammad Hidayat Arifin SH menyampaikan pihaknya telah melayangkan laporan ke LLDIKTI Wilayah II hampir dua bulan yang lalu akan tetapi laporan yang dilayangkan belum direspon oleh pihak LLDIKTI Wilayah II. Laporan yang dilayangkan ke LLDIKTI Wilayah II terkait adanya dugaan praktik mafia kampus yang dilakukan oleh salah satu Perguruan tinggi swasta yang ada di kota Palembang.
“Kami datang kesini untuk memastikan apakah surat laporan yang sudah kami layangkan ke LLDIKTI Wilayah II sudah diterima atau justru dibuang ke kota sampah,”kata Muhammad Hidayat Arifin kepada wartawan usai bertemu dengan pihak LLDIKTI Wilayah II Jumat (26/5/2023) siang.
Dijelaskan Arifin, pratek mafia kampus yang dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah II terkait rangkap jabatan yang dilakukan pengurus Yayasan, ada juga diduga aset Yayasan kampus masih atas nama pribadi. Padahal Yayasan bukan milik pribadi melainkan milik masyarakat.
“Karena Yayasan milik pribadi maka ada potensi hasil usaha yayasan diperuntukkan untuk kepentingan pribadi pengurus Yayasan dan keluarga pengurus Yayasan,”ungkapnya.
Tidak sampai disini saja, kata Arifin dalam surat laporan yang sudah dilayangkan ke LLDIKTI Wilayah II AMUNISI juga menyampaikan adanya plagiarism yang dilakukan oknum dosen yang juga merangkap pengurus Yayasan. Artikel plagiat itu dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis oknum dosen tersebut untuk mengejar gelar kehormatan guru besar.
“Selain itu kami juga menyampaikan adanya ilegal access yang dibarengi dengan pencatutan nama dosen yang sudah jauh jauh hari angkat kaki dari kampus tapi tetap di klaim tanpa hak untuk kepentingan pragmatisme akreditasi kampus. Kasus ini juga sudah kami laporkan pidananya ke Polda Sumsel,”tegasnya.
Untuk itu, Arifin meminta kepada pihak LLDIKTI Wilayah II sebagai perpanjangan tangan kementerian riset dan teknologi pendidikan tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional Yayasan kampus.
“Kami minta agar LLDIKTI Wilayah II segera memproses laporan kami dan memberikan tindakan tegas kepada pihak Yayasan kampus,”ucapnya.
Saat ditanya Perguruan tinggi swasta mana yang telah melalukan dugaan praktik mafia kampus Muhammad Hidayat Arifin enggan membeberkannya secara rinci dan meminta awak media untuk menanyakan langsung ke pihak LLDIKTI Wilayah II (***)