Hukum & Kriminal

Ahli di Sidang DPRD Sumsel: Hadir di TKP Tak Otomatis Bersalah

14
×

Ahli di Sidang DPRD Sumsel: Hadir di TKP Tak Otomatis Bersalah

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Fakta penting terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas umum menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan.

Dalam persidangan itu,  ahli hukum pidana menegaskan bahwa keberadaan seseorang di tempat kejadian perkara (TKP) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang delapan remaja terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, SH.

Delapan terdakwa tersebut masing-masing bernama Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Meski disidangkan secara terpisah, seluruh perkara saling berkaitan dan berasal dari peristiwa yang sama.

Penasihat hukum terdakwa menghadirkan Any Uningsi, ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri), untuk memberikan keterangan ahli.

Dalam keterangannya, Any menekankan pentingnya pembuktian unsur pidana secara ketat, khususnya dalam penerapan Pasal 170 KUHP.

“Tidak cukup hanya membuktikan seseorang berada di lokasi kejadian. Harus ada perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea) yang dapat dibuktikan secara hukum.

Minimal dua alat bukti yang sah harus terpenuhi,” tegas Any di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka proses hukum mulai dari penyidikan hingga penetapan terdakwa berpotensi cacat secara yuridis dan dapat dipersoalkan dalam persidangan.

Ahli juga menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penggerak atau provokator dalam peristiwa perusakan tersebut.

Jika terbukti ada pihak yang menghasut atau mendorong terjadinya tindak pidana, maka pertanggungjawaban hukum dapat diarahkan kepada ketentuan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

“Semua itu tidak bisa disimpulkan sepihak. Harus diuji melalui pembuktian di persidangan dan dinilai secara objektif oleh majelis hakim,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum.

Para terdakwa diduga terlibat dalam perusakan pos polisi dan sejumlah fasilitas umum di kawasan rumah susun menjelang aksi demonstrasi di DPRD Sumsel.

Usai mendengarkan keterangan ahli dari pihak penasihat hukum, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (HPS)