PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dana Desa dengan terdakwa Aprizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memanas.
Tim kuasa hukum secara terbuka menyoroti klaim kerugian negara versi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kabur, berubah-ubah, dan tidak berbasis pembuktian yang sah.
Nota pembelaan (pledoi) dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Rabu (31/12/2025).
Hadir dalam sidang tersebut JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta Terdakwa Aprizal didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasan Amulkan Sagito, SH, MH, bersama Muhammad Ricko Prateja, SH, Ardiansah, SH, serta Medi Rama Doni, SH, MH.
Dalam pledoinya, kuasa hukum menilai JPU membangun konstruksi perkara secara menyeluruh tanpa memisahkan peran, tanggung jawab, serta keuntungan masing-masing pihak. Cara tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal.
“Perkara ini dikonstruksikan seolah seluruh persoalan Dana Desa ditanggung satu orang, tanpa pemetaan peran dan tanggung jawab hukum pihak lain,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Fokus utama pembelaan diarahkan pada unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut kuasa hukum, unsur tersebut tidak terbukti secara nyata, pasti, dan terukur.
Kuasa hukum menilai JPU tidak konsisten dalam menafsirkan Pasal 3 UU Tipikor. Di satu sisi disebut sebagai delik formil, namun di sisi lain justru merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan Pasal 3 sebagai delik materiil, sehingga mensyaratkan adanya kerugian negara yang konkret.
“Jika Pasal 3 dianggap delik materiil, maka kerugian negara wajib dibuktikan secara jelas. Faktanya, angka kerugian versi JPU berubah-ubah sepanjang persidangan,” ujar kuasa hukum.
Dalam pledoi juga diungkapkan bahwa JPU keliru menyamakan seluruh anggaran Dana Desa lebih dari Rp2,1 miliar sebagai kerugian negara.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, sebagian besar kegiatan telah dilaksanakan, APAR tersedia dan diserahkan ke desa, serta tidak seluruh dana berada dalam penguasaan terdakwa.
Inkonsistensi semakin terlihat dari perbedaan angka kerugian negara yang digunakan JPU, mulai dari Rp2,1 miliar dalam tuntutan, Rp2,05 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat, hingga fakta persidangan yang menunjukkan dana terkumpul dari delapan kecamatan hanya sekitar Rp1,05 miliar, dengan nilai pembelian barang sekitar Rp328 juta.
“Tidak ada kejelasan pemisahan antara kerugian negara, nilai barang, kesalahan administrasi, dan tanggung jawab pihak lain,” kata kuasa hukum.
Pembelaan juga mempersoalkan penggunaan LHA Inspektorat Kabupaten Empat Lawang sebagai dasar utama penetapan kerugian negar
Menurut kuasa hukum, Inspektorat merupakan lembaga pengawasan internal yang tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara secara final, terlebih audit dilakukan secara global tanpa personalisasi subjek hukum.
Selain itu, tuntutan uang pengganti lebih dari Rp371 juta juga dipersoalkan. JPU dinilai keliru menafsirkan Pasal 18 UU Tipikor dengan menganggap seluruh aliran dana pengadaan sebagai uang yang dinikmati terdakwa.
“Terdakwa hanya menerima sekitar Rp477 juta dengan keuntungan bersih kurang lebih Rp69 juta. Fakta ini tidak pernah dibantah oleh JPU dengan alat bukti yang sah,” ungkap kuasa hukum.
Pengembalian dana sebesar Rp500 juta oleh terdakwa ditegaskan sebagai bentuk itikad baik, bukan pengakuan telah menikmati dana sebagaimana didalilkan JPU.
Atas seluruh fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menilai unsur kerugian negara dan tuntutan uang pengganti secara objektif, proporsional, dan berkeadilan.
“Terdakwa bukan pengelola Dana Desa, bukan pemegang kekuasaan anggaran, dan bukan pihak yang mencairkan dana. Membebankan seluruh kerugian negara kepadanya jelas mencederai rasa keadilan,” pungkas kuasa hukum.
Sebelumnya, JPU menuntut Aprizal dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp800 juta, setelah menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor namun terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU (replik) atas pledoi terdakwa. (HPS)














