Palembang

Terbongkar! Sertifikat Atas Nama Mukar Suhadi Diduga Palsu, BPKP: Uang Negara Rp 39,8 Miliar Raib”

73
×

Terbongkar! Sertifikat Atas Nama Mukar Suhadi Diduga Palsu, BPKP: Uang Negara Rp 39,8 Miliar Raib”

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kolam retensi Simpang Bandara kini memasuki babak baru. Sertifikat tanah atas nama Mukar Suhadi yang menjadi objek ganti rugi dalam proyek tersebut, ternyata tidak pernah tercatat sebagai objek sah pengadaan tanah, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.

Dalam laporan audit investigatif BPKP, sertifikat atas nama Mukar Suhadi dinyatakan bukan bagian dari objek ganti rugi proyek kolam retensi. Akibatnya, negara mengalami kerugian total loss senilai Rp 39,8 miliar.

Warkah sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama Mukar Suhadi semestinya berisi dokumen-dokumen resmi seperti bukti kepemilikan dan penguasaan tanah, salinan identitas pemohon, bukti perolehan hak, surat ukur, gambar ukur, surat keputusan pemberian hak, serta bukti pembayaran pajak (PBB). Namun, dokumen-dokumen tersebut kini justru menjadi bukti penting dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen yang menyebabkan uang negara menguap.

Dalam kasus ini, peran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dinilai sangat krusial. BPN memiliki kewenangan untuk memverifikasi keabsahan sertifikat, posisi tanah, serta nilai jual objek pajak (NJOP) melalui sistem informasi tanah dan ruang (PInformasi) milik Kementerian ATR/BPN. Tanpa keterlibatan aktif dan transparan dari BPN, proses verifikasi, validasi, serta pengawasan dalam pengadaan tanah tidak mungkin berjalan sesuai aturan.

Selain BPN, aparat penegak hukum juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau Datun Kejaksaan Negeri Palembang yang semestinya ikut mengawal dan menyaksikan seluruh tahapan proses ganti rugi.

Jika ditemukan adanya aliran dana atau persetujuan yang tidak sesuai prosedur, maka semua pihak yang terlibat dalam penganggaran dan pengadaan tanah berpotensi dimintai pertanggung jawaban pidana. (*)