PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendesak terkait polemik operasional taksi listrik Green SM asal Vietnam, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, dengan menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, DPMPTSP, serta manajemen Green SM.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, menyoroti persoalan administrasi dan kelengkapan izin Green SM. Ia menilai operasional kendaraan harus dihentikan apabila belum memenuhi persyaratan, khususnya uji KIR dan perizinan pool.
Dari sekitar 200 unit kendaraan yang disiapkan Green SM, baru sekitar 40 unit disebut telah menyelesaikan uji KIR. Kendala peralatan pengujian kendaraan listrik di Dishub menjadi salah satu hambatan, namun menurut DPRD hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.
Selain persoalan legalitas, DPRD juga menerima keluhan masyarakat terkait dampak operasional Green SM yang dinilai menimbulkan kepadatan lalu lintas dan keributan di sejumlah titik. Pemkot Palembang mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan dan berkomitmen melakukan pembenahan.
Dalam RDP tersebut, disepakati sejumlah langkah, di antaranya pembatasan kuota operasional maksimal 200 unit, kewajiban uji KIR, penertiban kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, percepatan proses administrasi, serta kajian kebutuhan angkutan berdasarkan data transportasi.
DPRD juga meminta keterbukaan data terkait jumlah armada, status perizinan, dan kesiapan alat uji KIR seluruh operator.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, menegaskan penertiban dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum.
“Jika aturan sudah jelas, maka harus dilaksanakan,” pungkas Rubi. (WNA)














