BeritaPalembang

Nasib Proyek Kantor Gubernur Sumsel di Keramasan Belum Jelas, Lahannya Jadi Semak?

103
×

Nasib Proyek Kantor Gubernur Sumsel di Keramasan Belum Jelas, Lahannya Jadi Semak?

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Proyek pembangunan Kantor Gubernur Sumatera Selatan Terpadu di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, hingga kini nasibnya belum jelas.

Area yang sebelumnya dijanjikan menjadi pusat pemerintahan modern itu tampak terbengkalai, ditumbuhi semak belukar.

Pantauan awak media di lapangan,  menunjukkan tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali di lahan tersebut.

Area seluas sekitar 40 hektar yang dulunya merupakan sawah produktif kini berubah menjadi hamparan rumput liar dan kolam air hujan, sisa dari proses penimbunan yang dilakukan beberapa tahun lalu.

“Dulu katanya mau dibangun kantor gubernur, tapi sampai sekarang belum juga mulai. Malahan subur ditumbuhi rumput liar,” ujar seorang warga  saat ditemui di sekitar kawasan Keramasan, Sabtu (25/10/2025).

Warga lainnya menuturkan bahwa sejak penimbunan awal dilakukan, tak ada lagi alat berat atau pekerja yang beraktivitas di lokasi tersebut.

“Dulu sempat ramai alat berat waktu awal, tapi setelah itu sepi. Sekarang ya cuma rumput tinggi semua,” katanya

Janji Pusat Pemerintahan Modern

Proyek Kantor Gubernur Sumsel di Keramasan awalnya dirancang mencakup area seluas 100 hektar, terdiri atas 40 hektar kawasan pemerintahan dan 60 hektar untuk Politeknik Sriwijaya.

Proyek ini disebut bakal menelan anggaran ratusan miliar rupiah, dengan konsep kawasan pemerintahan terpadu yang terintegrasi dengan area pendidikan dan transportasi publik.

Namun, setelah penimbunan awal, tidak ada kelanjutan pembangunan di kawasan tersebut. Rencana besar itu kini seolah menguap, menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Sempat Digugat ke PTUN

Proyek ini juga sempat menuai kontroversi. Pada 2021 lalu, Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) menggugat proyek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan nomor perkara 25/G/LH/2021/PTUN.PLG. Gugatan itu menuntut pembatalan izin penimbunan lahan seluas ±45 hektar di kawasan Keramasan.

Meski gugatan awal ditolak karena alasan legal standing, KAPL kemudian mengajukan banding ke PTUN Medan dan menyatakan akan terus mengawal persoalan lingkungan dalam proyek tersebut.

“Lahan sawah dan rawa produktif tidak bisa begitu saja ditimbun tanpa izin lingkungan yang sah. Kami menilai proses pembangunan melanggar prinsip tata kelola lingkungan,” ujar salah satu perwakilan KAPL saat dikonfirmasi.

Menanti Kejelasan Nasib Proyek

Hingga kini, masih berusaha untuk menggali keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai kelanjutan proyek yang digadang sebagai simbol kemajuan pemerintahan Sumsel itu.

Pertanyaan pun muncul: apakah proyek ini akan benar-benar dilanjutkan, atau justru menjadi monumen baru dari lemahnya perencanaan pembangunan daerah? (*)