MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Karnadi (26) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di samping rumah Heder, Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko. Korban bernama Kurniadi (35), seorang petani warga setempat, kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4571 BAO yang diparkir di lokasi tersebut dalam keadaan stang terkunci.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusomo melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas memperoleh alat bukti yang cukup bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Karnadi,” ujar Hutahaean.
Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kapolsek Batanghari Leko kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
“Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko bersama anggota kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batanghari Leko untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4571 BAO, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.














