Berita

18 Perusahaan HTI di Sumsel Terdeteksi 10.411 Hotspot, WALHI Desak Audit dan Cabut Izin

15
×

18 Perusahaan HTI di Sumsel Terdeteksi 10.411 Hotspot, WALHI Desak Audit dan Cabut Izin

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap temuan mengejutkan di tengah bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Sumsel dengan kabut asap.

Hasil analisis spasial WALHI Sumsel mencatat 10.411 titik panas (hotspot) berada di 18 konsesi perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI).

Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda, mengatakan data tersebut merupakan hasil analisis menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan untuk periode 1 September hingga 2 Oktober 2026.

“Total ada 22.690 hotspot berada di konsesi perusahaan. Sebanyak 10.411 hotspot berada pada izin PBPH/HTI yang tersebar di 18 konsesi, sementara 12.279 hotspot berada pada izin perkebunan yang tersebar di 63 konsesi,” ujar Galang, Senin (5/10/2026).

Dari 18 perusahaan tersebut, PT Bumi Mekar Hijau menjadi perusahaan dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni mencapai 5.960 titik. Disusul PT Sumatera Alam Anugerah 795 hotspot, PT Paramitra Mulia Langgeng 781 hotspot, PT Sentosa Bahagia Bersama 711 hotspot, dan PT SBA Wood Industries 635 hotspot.

Berikutnya PT Musi Hutan Persada 457 hotspot, PT Tiesico Cahaya Pertiwi 415 hotspot, PT Cipta Mas Bumi Subur 303 hotspot, PT Restorasi Ekosistem Indonesia 155 hotspot, PT Bumi Persada Permai (SK 337) 87 hotspot, serta sejumlah perusahaan lainnya.

Galang mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi serius terhadap pengelolaan kawasan konsesi, terutama di wilayah yang mengalami kebakaran berulang.

WALHI Sumsel juga mencatat 16.685 hotspot berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sumsel. Dari jumlah itu, 11.845 hotspot atau 70,99 persen berada di kawasan kubah gambut, sedangkan 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada di kawasan non-kubah gambut.

“Gambut yang rusak dan kehilangan fungsi hidrologisnya akan semakin rentan terhadap kebakaran. Pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul adalah pendekatan yang terlambat,” tegasnya.

Menurut Galang, sekitar 1,4 juta hektare lahan berada dalam penguasaan HTI, sekitar 1,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit, dan lebih dari 700 ribu hektare untuk pertambangan.

Penguasaan ruang dalam skala besar tersebut, kata dia, berpotensi memperbesar tekanan terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis.

Dampak karhutla juga dirasakan langsung masyarakat. Data Dinas Kesehatan Kota Palembang mencatat 17.434 kasus ISPA sepanjang September 2026.

“Negara gagal melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Karena itu, WALHI Sumsel mendesak pemerintah tidak hanya fokus memadamkan api, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi dan perusahaan yang mengalami kebakaran berulang.

Audit tersebut harus mencakup kepatuhan pencegahan karhutla, kondisi tata air gambut, kesiapan sarana pemadaman, riwayat kebakaran hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

WALHI juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap perusahaan yang terbukti gagal menjaga wilayah kelolanya dari kebakaran berulang.

“Gagal menjaga wilayah kelolanya dari kebakaran berulang tidak boleh terus diberikan ruang untuk menguasai dan mengelola lahan,” tegas Galang.

Selain itu, WALHI meminta pemerintah membentuk Posko Bebas Asap di wilayah terdampak, khususnya bagi anak-anak, lansia, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya.

WALHI juga mendesak pemerintah membuka data hotspot, lokasi kebakaran, kawasan konsesi terdampak, hasil verifikasi lapangan, kualitas udara hingga perkembangan penegakan hukum kepada publik.

“Pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan atas karhutla,” tandasnya. (***)