BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM — Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024 memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan mark up hingga kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,94 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER dan IB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Gustian Winanda dan Kasi Intelijen Cepy Indra Gunawan, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keempatnya.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni.
Kerugian Negara Tembus Rp3,94 Miliar
Perkara ini mencuat dari dugaan penyimpangan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah selama enam tahun.
Penyidik tidak hanya menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga dugaan adanya kegiatan fiktif yang tercermin dalam laporan pertanggungjawaban perusahaan.
Hasil perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.940.341.417.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.
Angka tersebut menjadi sorotan serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan daerah yang semestinya dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.
Rp500 Juta Disita
Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik juga telah mengamankan uang sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut kini ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin dan akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan.
Namun, pengembalian atau penyitaan sebagian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Penyidikan tetap berjalan untuk mengurai secara terang bagaimana kerugian negara itu terjadi.
Empat Tersangka Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, keempat tersangka langsung ditahan.
SH dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan WO, ER dan IB ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi alat bukti serta terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Gustian Winanda memastikan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka tersebut.
Penyidik masih mendalami mekanisme pengelolaan dana, proses pertanggungjawaban, dugaan kegiatan fiktif, mark up, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini bola panas ada di tangan penyidik. Dengan kerugian negara mencapai hampir Rp4 miliar, publik tentu menunggu sampai sejauh mana Kejari Banyuasin mampu mengungkap aliran dana, siapa yang menikmati hasilnya, dan apakah masih ada pihak lain yang akan terseret dalam perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Betuah ini.
Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlangsung dan seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(WT)














