PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Rencana perpisahan siswa kelas VI SD Negeri 241 Palembang pada Mei atau Juni 2027 memunculkan pertanyaan soal batas antara sumbangan sukarela dan pungutan di sekolah negeri. Para wali murid disebut menyepakati biaya Rp200 ribu per siswa untuk membiayai kegiatan tersebut.
Persoalan muncul setelah rencana iuran itu menjadi sorotan di media online dan media sosial. Pihak sekolah kemudian memberikan klarifikasi bahwa penetapan nominal tersebut bukan berasal dari sekolah.
Kepala SDN 241 Palembang, Samsia, S.Pd., M.Pd., mengatakan sekolah hanya memfasilitasi aspirasi para wali murid kelas VI. Menurut dia, besaran biaya ditentukan melalui musyawarah orang tua dan komite sekolah.
“Pihak sekolah sama sekali tidak menetapkan nominal. Kami hanya memfasilitasi. Kegiatan ini murni atas kehendak wali murid kelas VI,” kata Samsia saat ditemui di ruang rapat sekolah, Senin (30/8/2026).
Samsia menyayangkan pemberitaan yang menurutnya terkesan menempatkan sekolah sebagai pihak yang melakukan pungutan.
“Seolah-olah pihak sekolah yang melakukannya, padahal sama sekali tidak. Kami hanya menanggapi keinginan wali murid,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Wali Murid SDN 241 Palembang, Cici, membenarkan adanya kesepakatan mengenai nominal Rp200 ribu. Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah dan bukan paksaan dari pihak sekolah.
“Kami tidak memaksakan kepada siapa pun. Sebelumnya sudah dilakukan musyawarah bersama para orang tua dan komite sekolah,” kata Cici.
Menurut dia, nominal Rp200 ribu ditetapkan setelah wali murid membandingkan biaya kegiatan serupa di sekolah lain, termasuk SD Negeri 135 dan SD Negeri 240 Palembang.
“Mereka mengadakan perpisahan dengan pungutan Rp200 ribu juga. Maka dari itu, kami menetapkan nominal yang sama agar setara dan wajar,” ujarnya.
Cici mengatakan hampir seluruh wali murid menyetujui rencana tersebut. Untuk meringankan beban keluarga, pembayaran juga dapat dilakukan secara bertahap melalui tabungan atau angsuran bulanan.
Namun, pernyataan bahwa pembayaran bersifat sukarela menjadi titik penting dalam persoalan ini. Sebab, dalam praktiknya, batas antara sumbangan dan pungutan dapat menjadi kabur ketika nominal telah ditentukan dan dibebankan kepada setiap siswa.
Kegiatan perpisahan sebenarnya bukan sekadar soal biaya. Bagi sebagian orang tua, acara tersebut merupakan bentuk penghargaan dan kenang-kenangan bagi anak setelah enam tahun menyelesaikan pendidikan dasar.
Masalahnya, ketika kegiatan tersebut membutuhkan biaya dan nominalnya telah ditentukan, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaannya, terutama di sekolah negeri.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Siapa yang menetapkan nominal, siapa yang mengelola dana, apakah pembayaran benar-benar sukarela, serta bagaimana perlakuan terhadap orang tua yang tidak mampu atau memilih tidak berpartisipasi menjadi hal yang perlu dipastikan.
Dalam kasus SDN 241 Palembang, pihak sekolah menyatakan tidak menetapkan nominal dan hanya memfasilitasi aspirasi wali murid. Sementara paguyuban menyebut keputusan Rp200 ribu merupakan hasil musyawarah orang tua dan komite.
Rencana acara pun masih cukup jauh, yakni Mei atau Juni 2027. Masih ada waktu bagi sekolah, komite dan wali murid untuk memastikan seluruh mekanisme kegiatan berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata Rp200 ribu. Yang lebih penting adalah memastikan kegiatan perpisahan tidak berubah dari sebuah bentuk apresiasi menjadi beban bagi keluarga, terlebih bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. (Tim)














