Pendidikan

Rencana Perpisahan SDN 241 Palembang Berbiaya Rp. 200 Ribu, Sekolah Beri Klarifikasi

77
×

Rencana Perpisahan SDN 241 Palembang Berbiaya Rp. 200 Ribu, Sekolah Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
oplus_1026

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Rencana perpisahan siswa kelas VI SD Negeri 241 Palembang pada Mei atau Juni 2027 memunculkan pertanyaan soal batas antara sumbangan sukarela dan pungutan di sekolah negeri. Para wali murid disebut menyepakati biaya Rp200 ribu per siswa untuk membiayai kegiatan tersebut.

Persoalan muncul setelah rencana iuran itu menjadi sorotan di media online dan media sosial. Pihak sekolah kemudian memberikan klarifikasi bahwa penetapan nominal tersebut bukan berasal dari sekolah.

Kepala SDN 241 Palembang, Samsia, S.Pd., M.Pd., mengatakan sekolah hanya memfasilitasi aspirasi para wali murid kelas VI.

Menurut dia, besaran biaya ditentukan melalui musyawarah orang tua dan komite sekolah.

“Pihak sekolah sama sekali tidak menetapkan nominal. Kami hanya memfasilitasi.

Kegiatan ini murni atas kehendak wali murid kelas VI,” kata Samsia saat ditemui di ruang rapat sekolah, Senin (30/8/2026).

Samsia menyayangkan pemberitaan yang menurutnya terkesan menempatkan sekolah sebagai pihak yang melakukan pungutan.

“Seolah-olah pihak sekolah yang melakukannya, padahal sama sekali tidak. Kami hanya menanggapi keinginan wali murid,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah wali murid mengaku diminta menyiapkan dana Rp200 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan yang rencananya digelar pada Mei atau Juni 2027.

Mereka mempertanyakan penarikan dana yang dilakukan jauh sebelum acara berlangsung, terlebih ketika kondisi ekonomi sebagian keluarga sedang sulit.

Keluhan semakin mencuat setelah beredar pesan WhatsApp dari seorang guru berinisial LH yang mengingatkan wali murid untuk segera menyetorkan dana perpisahan.

“Assalamualaikum mama-mama, sekedar mengingatkan, berhubung bulan Agustus sudah mau habis, tabungan dana perpisahan sekolah masih ada yang belum bayar.

Belum terkumpul semuanya. Yang belum menyetor, segera kirimkan atau titipkan ke anaknya ya, dan kasih ke LH ya,” demikian isi pesan yang ditunjukkan seorang wali murid kepada wartawan pada (28/8/2026).

Bagi sejumlah orang tua, persoalannya bukan semata nominal Rp200 ribu. Mereka mempersoalkan cara penagihan dan status dana tersebut: apakah benar-benar sumbangan sukarela atau telah berubah menjadi kewajiban.

“Jujur, kami selaku wali murid yang tidak mampu merasa keberatan membayar Rp200 ribu.

Kami tidak punya uang, tapi merasa seperti dipaksa,” ujar seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

Menurut wali murid lainnya, nominal tersebut tidak tercantum ketika surat edaran awal dibagikan. Besaran Rp200 ribu baru muncul setelah pertemuan dengan orang tua siswa.

“Awalnya surat edaran memang tidak ada nominal. Setelah kami hadir dalam pertemuan, baru ditetapkan Rp200 ribu per siswa. Kami sampai kaget,” katanya.

Data pembayaran juga disebut telah dicatat dengan status berbeda, mulai dari sudah lunas, belum membayar, hingga masih mencicil.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan wali murid mempertanyakan apakah kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela.

Keluhan wali murid semakin serius karena mereka mengaitkan penarikan dana tersebut dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/424/Disdik/2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan pada jenjang TK, SD, dan SMP bukan kegiatan wajib. Sekolah juga dilarang melakukan iuran, pungutan, maupun sumbangan wajib yang membebani orang tua siswa (TIM)