PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan ketidaksesuaian pengadaan buku dengan petunjuk teknis (juknis) pada lima satuan pendidikan.
Temuan tersebut mencuat setelah Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dari realisasi pengadaan buku perpustakaan sebesar Rp1,273 miliar, K-MAKI mencatat sekitar Rp1,16 miliar dibelanjakan tidak sesuai ketentuan.
Lima sekolah yang disebut dalam temuan tersebut adalah SDN 106 Palembang, SDN 134 Palembang, SMPN 3 Palembang, SMPN 25 Palembang, dan SMPN 53 Palembang.
Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, mendesak agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan penggunaan dana pendidikan sesuai aturan dan memberikan efek jera apabila ditemukan pelanggaran.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan tidak akan mentoleransi penyimpangan anggaran, termasuk dana BOS. Ia telah meminta Inspektorat memanggil pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.
“Kaitan dengan belanja buku BOS, saya sudah minta Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan agar segera dipanggil dan dibuatkan BAP,” kata Ratu Dewa, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ratu Dewa juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada siswa. Menurut dia, program pendidikan di Palembang telah digratiskan sehingga tidak boleh ada pungutan untuk buku, seragam, maupun keperluan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Muhammad Affan Prapanca, mengatakan pihaknya akan memanggil sekolah-sekolah yang tercantum dalam temuan tersebut untuk melakukan klarifikasi.
“Ini nanti segera akan kami panggil satuan pendidikan terkait untuk diklarifikasi,” ujar Affan.
Sementara itu, Kepala SDN 134 Palembang, Ramlan, mengatakan pemeriksaan BPK terhadap sampel tenaga kependidikan berkaitan dengan kepala sekolah sebelumnya. Ia menyebut pihak sekolah telah dipanggil pada 20 Agustus 2026 dan menyatakan proses tersebut telah selesai.
Namun, Ramlan belum menjelaskan secara rinci bentuk penyelesaian temuan tersebut, termasuk apakah terdapat pengembalian dana atau sanksi administratif.
Kepala SDN 106 Palembang, Yanita Aguarena, juga memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi. “Iya dek, dinas yang nyelesain, alhamdulillah,” ujarnya melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian temuan BPK serta tindak lanjut terhadap dugaan belanja yang tidak sesuai juknis. K-MAKI meminta proses tersebut dibuka secara transparan agar pengelolaan dana pendidikan di Palembang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (WNA)














