Pendidikan

Dugaan Pungutan Perpisahan Rp.200 Ribu di SDN 241 Palembang, Wali Murid Mengaku Tertekan

2
×

Dugaan Pungutan Perpisahan Rp.200 Ribu di SDN 241 Palembang, Wali Murid Mengaku Tertekan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Dugaan pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan dasar Kota Palembang. Kali ini, keluhan datang dari sejumlah wali murid SD Negeri 241 Palembang di Jalan Hibrida/Jalan Raya Perumnas Talang Kelapa, Blok VI, RT 17, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Sejumlah wali murid mengaku diminta menyiapkan dana Rp200 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan yang rencananya digelar pada Mei atau Juni 2027. Mereka mempertanyakan penarikan dana yang dilakukan jauh sebelum acara berlangsung, terlebih ketika kondisi ekonomi sebagian keluarga sedang sulit.

Keluhan semakin mencuat setelah beredar pesan WhatsApp dari seorang guru berinisial LH yang mengingatkan wali murid untuk segera menyetorkan dana perpisahan.

“Assalamualaikum mama-mama, sekedar mengingatkan, berhubung bulan Agustus sudah mau habis, tabungan dana perpisahan sekolah masih ada yang belum bayar. Belum terkumpul semuanya. Yang belum menyetor, segera kirimkan atau titipkan ke anaknya ya, dan kasih ke LH ya,” demikian isi pesan yang ditunjukkan seorang wali murid kepada wartawan pada (28/8/2026).

Bagi sejumlah orang tua, persoalannya bukan semata nominal Rp200 ribu. Mereka mempersoalkan cara penagihan dan status dana tersebut: apakah benar-benar sumbangan sukarela atau telah berubah menjadi kewajiban.

“Jujur, kami selaku wali murid yang tidak mampu merasa keberatan membayar Rp200 ribu. Kami tidak punya uang, tapi merasa seperti dipaksa,” ujar seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

Menurut wali murid lainnya, nominal tersebut tidak tercantum ketika surat edaran awal dibagikan. Besaran Rp200 ribu baru muncul setelah pertemuan dengan orang tua siswa.

“Awalnya surat edaran memang tidak ada nominal. Setelah kami hadir dalam pertemuan, baru ditetapkan Rp200 ribu per siswa. Kami sampai kaget,” katanya.

Data pembayaran juga disebut telah dicatat dengan status berbeda, mulai dari sudah lunas, belum membayar, hingga masih mencicil. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan wali murid mempertanyakan apakah kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela.

Dipersoalkan dengan Aturan Dinas Pendidikan

Keluhan wali murid semakin serius karena mereka mengaitkan penarikan dana tersebut dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/424/Disdik/2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan pada jenjang TK, SD, dan SMP bukan kegiatan wajib. Sekolah juga dilarang melakukan iuran, pungutan, maupun sumbangan wajib yang membebani orang tua siswa.

Jika orang tua ingin berpartisipasi, kontribusi tersebut harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh mempengaruhi hak siswa.

Persoalannya, jika nominal telah ditetapkan Rp200 ribu per siswa dan pembayaran dicatat serta ditagih secara berkala, sejauh mana mekanisme tersebut dapat disebut sebagai sumbangan sukarela?

Pertanyaan lain juga muncul mengenai posisi komite dan paguyuban orang tua. Jika keputusan pengumpulan dana lahir dari forum tersebut, apakah keputusan internal paguyuban dapat menjadi dasar untuk menarik dana dari wali murid ketika terdapat ketentuan Dinas Pendidikan yang melarang pungutan wajib?

Kepala Sekolah: Bukan Kebijakan Sekolah

Kepala SDN 241 Palembang, Samsia, S.Pd., M.Pd., membantah bahwa sekolah menetapkan pungutan tersebut.

Menurut dia, besaran Rp200 ribu merupakan hasil musyawarah paguyuban wali murid. Sekolah, kata Samsia, tidak terlibat dalam penetapan nominal maupun mekanisme pengumpulan dana.

“Besarannya itu tergantung dari komitenya, tidak ada sangkut paut dengan sekolah dan guru. Semuanya urusan komite. Kita tidak boleh melanggar peraturan dari Dinas Pendidikan,” kata Samsia.

Ia mengatakan SDN 241 bahkan dalam beberapa tahun terakhir tidak menggelar acara perpisahan.

Menurut Samsia, rencana perpisahan tahun 2027 muncul karena adanya keinginan dari wali murid. Sekolah, kata dia, hanya menyediakan tempat apabila kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.

“Kalau mau ada perpisahan, ada paguyuban yang memusyawarahkannya. Kami di sekolah hanya menyediakan tempat,” ujarnya.

Samsia juga membantah adanya unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut. Menurut dia, nominal Rp200 ribu ditetapkan melalui hasil musyawarah dan pembayarannya direncanakan secara mencicil karena acara masih akan berlangsung pada 2027.

“Tidak ada paksaan. Itu ditetapkan Rp200 ribu dari hasil musyawarah paguyuban wali murid. Memang direncanakan dicicil karena acaranya tahun 2027,” katanya.

Ia mengklaim pihak sekolah telah menggelar pertemuan bersama wali murid, komite, dan paguyuban serta membagikan lembar persetujuan.

“Kalau ada yang tidak setuju atau merasa keberatan, silakan disampaikan. Kami akan panggil paguyuban kelas untuk membahasnya baik-baik. Prinsipnya, yang mau silakan, yang tidak mau juga silakan. Jangan sampai ada yang merasa terpaksa,” kata Samsia.

Ketika “Sukarela” Diikuti Penagihan

Namun, penjelasan kepala sekolah tersebut menyisakan pertanyaan. Sebab, di lapangan terdapat pesan WhatsApp yang secara eksplisit mengingatkan wali murid yang belum menyetor dana agar segera membayar.

Penagihan tersebut dilakukan dengan menyebut tenggat waktu “bulan Agustus sudah mau habis”. Selain itu, terdapat informasi mengenai status pembayaran wali murid, termasuk yang sudah lunas dan yang belum menyetor.

Kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di antara orang tua siswa. Secara administratif, dana tersebut disebut sebagai hasil kesepakatan paguyuban. Namun dalam praktiknya, sebagian wali murid mengaku merasakan tekanan untuk membayar.

Perbedaan antara istilah “sukarela” dan praktik penagihan inilah yang menjadi titik krusial dalam persoalan di SDN 241 Palembang.

Jika benar dana tersebut murni partisipasi sukarela, semestinya wali murid yang tidak mampu atau tidak bersedia berkontribusi tidak merasa terbebani, apalagi khawatir berdampak terhadap anak mereka di sekolah.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi pengawasan terhadap penerapan aturan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Regulasi mengenai larangan pungutan semestinya tidak berhenti pada larangan formal, tetapi juga memastikan tidak terjadi tekanan kepada orang tua melalui mekanisme tidak langsung.

Hingga kini, polemik mengenai dana perpisahan di SDN 241 Palembang masih bergulir. Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kota Palembang dapat turun tangan untuk memastikan mekanisme pengumpulan dana tersebut sesuai aturan dan benar-benar bersifat sukarela.

Bagi orang tua, persoalannya sederhana: kegiatan perpisahan boleh saja direncanakan. Namun, jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momen kebersamaan justru berubah menjadi beban bagi keluarga siswa. (Tim)