JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mundur apabila menduduki jabatan sipil.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya putusan tersebut dan kini menunggu salinan resmi dari MK.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, setelah salinan resmi diterima, Polri akan menelaah secara menyeluruh isi putusan guna menentukan langkah dan kebijakan lanjutan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pada prinsipnya, setiap penugasan anggota polisi aktif di luar Polri memiliki syarat dan kriteria tertentu. Hanya saja, dengan adanya putusan ini, Polri masih perlu mengkaji lebih lanjut,” tutur Sandi.
Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa Polri akan menunggu penjelasan lebih rinci dari MK sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. ****














