Nasional

BPI KPNPA RI Nilai Putusan MK Momentum Penguatan Reformasi Polri

11
×

BPI KPNPA RI Nilai Putusan MK Momentum Penguatan Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Ketua Investasi RI Badan Penelitian Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Feriyandi SHDM, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan di tubuh kepolisian.

Menurut Feriyandi, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut harus dijadikan pedoman dalam menata kembali sistem tata kelola Polri agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam upaya mempertegas batas antara ranah penegakan hukum dan ranah birokrasi sipil. Semua pihak tentu harus menghormati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Feriyandi saat ditemui di kantor BPI KPNPA RI sekaligus Sekretariat Laskar Prabowo 08 Sumsel di Palembang, Kamis (13/11/2025).

Adapun dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Oleh sebab, Feriyandi menilai implementasi putusan MK akan memperjelas posisi dan fungsi Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan independen.

Hal itu juga merupakan bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri, yang menyentuh berbagai aspek fundamental serta menjadi pintu masuk bagi percepatan reformasi kelembagaan yang telah lama didorong publik.

“Polri harus semakin fokus pada fungsi utamanya, yakni melayani, melindungi, dan menegakkan hukum secara adil. Pembenahan ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat,” katanya.

Feriyandi juga menyambut baik langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menjadikan putusan MK menjadi bahan utama dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Sehingga, kata Feriyandi, pemerintah dapat menyiapkan dasar hukum baru serta mekanisme transisi bagi anggota Polri yang saat ini masih bertugas di lembaga pemerintahan.

“BPI KPNPA RI siap memberikan kajian dan masukan bagi pemerintah dalam memastikan arah reformasi berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Ini momentum yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat Polri sebagai institusi yang modern, netral, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Feriyandi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun. ***