Palembang

Soal Reklame Diduga Bermasalah, DPMPTSP Palembang: PBG Ada, Izin Penyelenggaraan Belum Terdata

92
×

Soal Reklame Diduga Bermasalah, DPMPTSP Palembang: PBG Ada, Izin Penyelenggaraan Belum Terdata

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) angkat bicara terkait polemik papan reklame yang dikaitkan dengan penebangan pohon di ruang kota.

Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, pelaku usaha telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame sejak 2022. PBG tersebut tercatat atas nama PT Karya Mandiri Perdana.

Namun, Amri mengungkapkan bahwa dokumen Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) untuk papan reklame yang dipersoalkan itu belum terdata di DPMPTSP.

“Menurut data kami, pelaku usaha sudah menyelesaikan izin PBG Reklame tahun 2022.

Namun untuk Izin Penyelenggaraan Reklame belum terdata,” ujar Amri saat dimintai keterangan, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palembang tetap berkomitmen melakukan penataan reklame demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan wajah kota. Karena itu, reklame yang tidak memenuhi ketentuan akan ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk ketertiban dan kenyamanan serta penataan wajah kota, pemerintah kota akan melakukan penertiban reklame sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Amri menambahkan, proses penertiban dilakukan melalui mekanisme tim terpadu. Koordinasi teknis, menurut dia, berada di bawah Satpol PP sebagai sekretariat tim penertiban.

“Prosedurnya silakan dikoordinasikan dengan Satpol PP selaku sekretariat tim penertiban,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap keberadaan sejumlah papan reklame yang dinilai bermasalah, termasuk dugaan dampaknya terhadap ruang hijau kota.

Meski demikian, DPMPTSP menekankan bahwa setiap tindakan penertiban tetap mengacu pada data perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. (WNA)