Polri

ADO Sumsel Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Keamanan Masyarakat dan Driver Online

43
×

ADO Sumsel Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Keamanan Masyarakat dan Driver Online

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL  JARRAKPOS, — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Selatan menyatakan dukungannya terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia.

Ketua DPD ADO Sumsel Muhammad Asrul Indrawan menilai, struktur tersebut merupakan desain konstitusional yang tepat untuk menjaga efektivitas penegakan hukum, stabilitas keamanan, serta perlindungan masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi daring.

“Bagi kami para driver online, kehadiran Polri yang responsif dan tidak terhambat birokrasi sangat penting. Kami bekerja setiap hari di ruang publik dan berhadapan langsung dengan berbagai potensi risiko,” kata Asrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).

Asrul menilai, wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menambah lapisan birokrasi yang justru memperlambat respons aparat terhadap persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut dia, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden memungkinkan pengambilan keputusan dan tindakan di lapangan berjalan lebih cepat, sekaligus menjaga independensi institusi kepolisian dari kepentingan sektoral maupun politik praktis.

“Driver online kerap menghadapi ancaman kriminalitas, penipuan, hingga gesekan sosial di jalan. Dalam kondisi seperti itu, kami membutuhkan aparat yang sigap dan tegas. Jika respons melambat karena birokrasi, yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asrul menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan MPR pascareformasi.

“Hal ini sesuai dengan mandat UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan. Selain itu, penempatan Polri di bawah Presiden juga merupakan bagian dari amanat reformasi 1998,” kata Asrul.

Ia menjelaskan, secara yuridis posisi Polri di bawah Presiden telah ditegaskan melalui ketetapan MPR.

“Dalam TAP MPR ditegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Bahkan, dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujarnya.

Asrul menilai, landasan konstitusional tersebut menjadi dasar kuat untuk mempertahankan struktur komando Polri sebagaimana yang berlaku saat ini, demi menjaga efektivitas, independensi, serta profesionalisme institusi kepolisian.

Ia juga menilai, dengan wilayah Indonesia yang luas dan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, diperlukan institusi keamanan dengan jalur komando yang jelas dan efektif hingga ke daerah.

“Keamanan yang terjaga berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi para driver online. Ketika negara hadir melalui Polri yang profesional dan humanis, kami bisa bekerja dengan tenang dan masyarakat merasa aman,” katanya.

Lebih lanjut, ADO Sumsel berharap pemerintah tetap menjaga sistem pemerintahan yang efektif dan berimbang, serta terus memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum.

“Kami mendukung penguatan peran Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” tutup Asrul. (*)