PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Kota Palembang, berharap perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah kolam retensi Simpang Bandara tidak tenggelam oleh gegap gempita Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muara Enim.
Sorotan publik mengarah pada dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 Tahun 2020 atas nama MS, yang disebut-sebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Warga menilai, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan detail perkaranya telah banyak dipahami masyarakat luas.
Desakan pun menguat agar segera menunjukkan progres penanganan perkara dengan menetapkan tersangka, sebagaimana langkah cepat yang dilakukan dalam perkara OTT di Muara Enim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Audit BPKP: Sertifikat Tidak Sah, Kerugian Negara Rp39,8 Miliar
Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu dari , sertifikat Nomor 4737 Tahun 2020 atas nama MS dinyatakan tidak sah dan tidak layak. Bahkan, dokumen tersebut disebut sebagai bukti kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar (total loss), bukan sekadar mark up.
Audit tersebut juga menguraikan adanya dugaan praktik yang disebut sebagai “perfect manipulation”, yang diduga dilakukan secara terstruktur, terencana, akuntabel, masif, serta kolektif-kolegial.
Publik menilai, dengan adanya alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, kondisi fisik lapangan, keterangan ahli, serta hasil audit resmi lembaga negara, proses penetapan tersangka seharusnya dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikabarkan telah dikirimkan ke Kejati Sumsel untuk ditelaah.
Perbedaan Pandangan dan Harapan Kepastian Hukum
Sebelumnya, Kejati Sumsel sempat menyatakan belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sebelum terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Polda Sumsel. Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel menyatakan sebaliknya dengan menyebut adanya kerugian negara secara total loss sebesar Rp39,8 miliar.
Sejumlah kalangan menilai, pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan memang dimungkinkan, namun hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Pengembalian hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses peradilan, bukan menghapus pertanggungjawaban hukum.
Tiga Kali Pergantian Pimpinan, Perkara Belum Disidangkan
Kekhawatiran publik semakin menguat karena perkara kolam retensi Simpang Bandara disebut telah melewati tiga kali pergantian Kapolda dan tiga kali pergantian Direktur Reserse Kriminal Khusus, namun hingga kini belum juga memasuki tahap persidangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan transparansi dalam penanganan perkara ini. Mereka menilai, jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada perkara yang luput dari proses hukum.
Penulis: Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan














