PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Ketua Investigasi RI Badan Penelitian Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Feriyandi SHDM, memberikan kritik tegas terhadap rencana Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan pada pekan depan.
Dia menegaskan bahwa agenda tersebut harus diwujudkan dalam langkah nyata, bukan hanya menjadi wacana politik yang berhenti pada pembentukan panitia semata.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengumumkan akan membentuk Panja Reformasi pada Selasa, 18 November 2025, bersamaan dengan rapat kerja bersama pimpinan ketiga institusi tersebut.
Rencana pembentukan panja ini disebut sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi publik terkait peningkatan kualitas penegakan hukum.
Namun Feriyandi menilai, keberhasilan reformasi penegak hukum ini tidak hanya ditentukan dari proses rapat atau pembentukan panja, melainkan implementasi yang terukur dan transparan.
“Reformasi penegak hukum tidak boleh berhenti pada pembentukan panja. Ini harus nyata, terukur, dan berdampak. Rakyat sudah terlalu sering mendengar janji, tapi minim bukti,” tegas Feriyandi saat memberikan tanggapannya di Kantor BPI KPNPA RI sekaligus Sekretariat Laskar Prabowo 08 Sumsel, di Palembang, Jumat (14/11/2025).
Feriyandi menyebut bahwa DPR sebagai lembaga pengawas harus terlebih dahulu menunjukkan komitmen dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan respons terhadap laporan masyarakat.
“Kalau DPR ingin reformasi berjalan, tunjukkan dulu integritasnya. Jangan sampai rencana Panja Reformasi hanya menjadi slogan atau kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah aduan masyarakat mengenai berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum, tetapi tidak semuanya mendapat penanganan serius.
“Komisi III harus memastikan setiap laporan publik ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai ada yang berhenti di meja administrasi tanpa kejelasan,” tambahnya.
Feriyandi menilai reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus menyentuh persoalan fundamental seperti transparansi penanganan perkara, akuntabilitas anggaran, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Reformasi itu bukan hanya evaluasi internal, tapi perombakan sistem yang membuat penegakan hukum lebih transparan dan berkeadilan. Ini harus dikawal ketat,” katanya.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga legislatif sekaligus pengawas tidak boleh sekadar menampung aspirasi, tetapi wajib memastikan hasil panja benar-benar diterapkan oleh seluruh lembaga penegak hukum.
BPI KPNPA RI, kata Feriyandi, siap mengawal proses reformasi ini secara independen untuk memastikan tidak ada penyimpangan, termasuk dalam penggunaan anggaran dan kebijakan publik.
“Kami akan mengawasi, mengkritisi, dan memberikan masukan. Reformasi yang setengah hati hanya akan membuat persoalan hukum semakin menumpuk,” tegasnya.
Feriyandi berharap Panja Reformasi yang dibentuk Komisi III benar-benar menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum, bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan atau sorotan publik.
“Jika DPR serius, maka reformasi ini akan menjadi pijakan penting menuju penegakan hukum yang lebih adil dan profesional. Tapi jika tidak, publik akan kembali kecewa,” tutupnya. (Ril/Red)













