PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi layanan BTN e-Batara Pos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4,67 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH., MH.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Alim membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Alim Anwar Mursid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28.
Dari jumlah tersebut, telah dikurangi uang yang sebelumnya dikembalikan terdakwa kepada PT Pos Indonesia melalui rekening PT Pos Indonesia sebesar Rp286.795.165.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp4.386.922.898,28.
JPU menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, JPU menuntut agar terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.
Diduga Manipulasi Transaksi BTN e-Batara Pos
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.
Layanan tersebut mencakup transaksi perbankan, di antaranya setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, Alim diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan.
Dalam jabatannya, terdakwa juga bertugas sebagai petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.
JPU mengungkapkan Alim menjabat sejak April 2021 hingga Agustus 2023. Dalam periode tersebut, terdakwa diduga melakukan manipulasi terhadap transaksi layanan BTN e-Batara Pos.
Modus yang didakwakan antara lain melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.
Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, tetapi tidak memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem. Akibatnya, saldo tabungan nasabah tidak sesuai dengan dana yang sebenarnya disetorkan.
Selain itu, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat dilakukan pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.
Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4.673.718.063,28.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026.
Akui Perbuatan, Jadi Pertimbangan Meringankan
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini pada BUMN PT Pos Indonesia.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta tercatat belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Alim Anwar Mursid melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Agenda pledoi pekan depan akan menjadi tahapan penting bagi Alim Anwar Mursid untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi BTN e-Batara Pos yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,67 miliar. (HSP)














