Unjuk Rasa

Karhutla dan Kasus ISPA Meningkat, Ratusan Massa Desak Pemprov Sumsel Percepat Penanganan

5
×

Karhutla dan Kasus ISPA Meningkat, Ratusan Massa Desak Pemprov Sumsel Percepat Penanganan

Sebarkan artikel ini
oplus_2

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjadi sorotan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat.

Mereka mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2026), untuk mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel mempercepat penanganan karhutla, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, serta melakukan pemeriksaan terhadap kebakaran yang memiliki indikasi pelanggaran.

Massa juga meminta pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla atau pelanggaran lingkungan diproses sesuai ketentuan hukum.

Koordinator Aksi Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat, Rudi Pangaribuan, bersama Chandra Anugrah alias Capung, mengatakan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api.

Menurut Chandra, pemerintah perlu memastikan setiap kebakaran diperiksa secara menyeluruh, terutama yang terjadi di wilayah konsesi atau kawasan usaha dan memiliki indikasi pelanggaran.

“Pemeriksaan harus mencakup penyebab kebakaran, status dan pengelolaan lahan, kewajiban pemegang izin, kondisi tata air, hingga riwayat kebakaran,” kata Chandra.

Ia menegaskan, kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan.

“Tidak semua kebakaran di wilayah konsesi berarti perusahaan bersalah. Tetapi apabila terdapat indikasi pelanggaran, harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya

Chandra mengatakan tingginya kejadian karhutla di Sumatera Selatan seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi.

Berdasarkan data BPBD Sumsel hingga 10 September 2026 yang disampaikan dalam aksi tersebut, tercatat 2.676 kejadian karhutla di Sumatera Selatan.

OKI menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 459 kejadian. Selanjutnya Musi Banyuasin 333 kejadian, Ogan Ilir 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian, dan Muara Enim 244 kejadian.

“Kami meminta pemerintah tidak hanya mencatat titik api dan melakukan pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran serta memastikan kewajiban pemegang izin dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla telah dijalankan,” kata Chandra.

Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan bukti tindak pidana atau pelanggaran lingkungan, pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

“Kami tidak meminta pemerintah menghukum perusahaan tanpa bukti. Yang kami tuntut adalah keberanian pemerintah untuk memeriksa.

Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Chandra juga meminta pemerintah mengevaluasi kewajiban seluruh pemegang izin dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Dengan ribuan kejadian karhutla, pemerintah harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan untuk mencegah kebakaran, siapa yang diawasi, dan bagaimana hasil pemeriksaannya,” katanya.

Ketua Umum DPP GENCAR Indonesia, Charma Afrianto, mendesak Gubernur Sumatera Selatan mengoptimalkan kewenangan diskresi untuk mempercepat penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya terhadap kesehatan masyarakat.

Menurut Charma, kondisi asap yang telah mengganggu aktivitas masyarakat dan berdampak terhadap kesehatan membutuhkan respons pemerintah yang cepat. Data Dinas Kesehatan Sumsel mencatat 29.969 kasus ISPA sepanjang 30 Agustus hingga 19 September 2026.

Dinkes menyebut kabut asap akibat karhutla menjadi salah satu faktor yang dapat berdampak terhadap peningkatan ISPA, meski tidak seluruh kasus dapat dikaitkan langsung dengan karhutla.

“Karhutla bukan lagi sekadar persoalan kebakaran lahan. Ketika dampaknya sudah dirasakan masyarakat, pemerintah harus bergerak cepat.

Jika kondisi konkret membutuhkan keputusan segera, kewenangan diskresi harus dapat digunakan sesuai ketentuan hukum,” kata Charma.

Ia menjelaskan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi pejabat pemerintahan menggunakan diskresi dalam kondisi tertentu untuk mengatasi persoalan konkret dan kepentingan masyarakat.

“Diskresi dapat menjadi instrumen untuk mempercepat penanganan karhutla, perlindungan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

Namun penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan dan batasan hukum, termasuk ketentuan Pasal 24. Diskresi bukan berarti bertindak tanpa aturan,” tegasnya.

Charma meminta agar kebutuhan mendesak masyarakat tidak terhambat oleh lambannya proses administratif.

“Kalau keputusan memang harus segera diambil untuk melindungi masyarakat, jangan sampai persoalan administratif membuat penanganan menjadi terlambat.

Gunakan kewenangan yang tersedia secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain diskresi, Charma meminta Pemprov Sumsel memastikan anggaran yang tersedia digunakan tepat sasaran sesuai peruntukan dan mekanisme hukum.

Berdasarkan keterangan Pemprov Sumsel, alokasi bantuan pemerintah pusat (Banpres) untuk Sumsel disebut sebesar Rp30 miliar.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi status penanganan bencana berdasarkan kondisi lapangan.

Jika indikator peningkatan status terpenuhi, Pemprov Sumsel diminta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2007.

“Intinya, pemerintah memiliki kewenangan dan instrumen untuk bertindak. Diskresi harus dioptimalkan ketika memang diperlukan dan seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi, sehingga penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat,” tegas Charma.

Koordinator Lapangan, Sukma Hidayat, mengatakan pemerintah perlu menggunakan kebijakan dan anggaran yang tersedia untuk mempercepat penanganan dampak karhutla.

“Kami meminta pemerintah melihat kondisi ini sebagai situasi yang mendesak. Anggaran yang tersedia harus bisa diarahkan untuk kebutuhan penanganan, termasuk kesehatan masyarakat terdampak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sukma.

Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman. Pencegahan, pelayanan kesehatan, investigasi penyebab kebakaran, serta pengawasan pengelolaan lahan juga perlu diperkuat.

Sukma menyebut pihaknya akan melakukan investigasi terhadap sejumlah lokasi kebakaran yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, ia menegaskan belum dapat memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

“Kami belum bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan. Itu perlu investigasi dan pembuktian.

Yang kami dorong, jangan sampai masyarakat terus menjadi korban sementara dugaan pelanggaran tidak diperiksa,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pola penggunaan anggaran penanganan karhutla agar tidak hanya berorientasi pada pemadaman.

“Upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian penting dari kebijakan dan penganggaran,” tegas Sukma.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pertama, meminta korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan diproses sesuai hukum.

Kedua, meminta investigasi terhadap kebakaran di wilayah konsesi maupun wilayah usaha apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Ketiga, meminta audit terhadap kewajiban pemegang izin dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Keempat, meminta pemerintah membuka informasi mengenai lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi, serta perkembangan proses hukum kepada publik sepanjang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, massa meminta 20 persen Dana Bantuan Presiden, sebagaimana tercantum dalam tuntutan mereka, dialokasikan kepada masyarakat terdampak asap, khususnya warga yang mengalami ISPA dan gangguan pernapasan.

Keenam, meminta biaya pemulihan lingkungan dibebankan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketujuh, mendesak pemerintah melakukan pemulihan kawasan gambut dan wilayah lain yang mengalami kerusakan akibat karhutla.

Massa aksi diterima Asisten II Setda Sumsel Basyaruddin Akhmad. Ia mengatakan aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan yang saat aksi berlangsung berada di Jakarta.

Aspirasi massa selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Tuntutan terhadap korporasi maupun pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup. Kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Bagi massa, karhutla tak cukup hanya dipadamkan. Penyebab harus ditelusuri, masyarakat dilindungi, lingkungan dipulihkan, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus diproses sesuai hukum. ***