PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengusut dugaan penimbunan Sungai Tiong dan Sungai Rasau untuk perluasan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (SCK).
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (15/10/2026). HAMASS menduga penimbunan kedua sungai serta penanaman sawit di kawasan sempadan hingga badan sungai berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Ini bukan isu kecil. Sungai merupakan sumber kehidupan warga. Jika ditimbun untuk perkebunan sawit, persoalan ini harus diusut secara serius,” tegas Koordinator Aksi HAMASS, Rahmat Hidayat, S.E.
HAMASS menyampaikan lima tuntutan, yakni mengaudit perizinan PT SCK, menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar aturan, memulihkan fungsi kedua sungai, mengusut dugaan tindak pidana lingkungan, serta mengevaluasi seluruh izin terkait.
Aksi tersebut diterima Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., yang menyatakan laporan HAMASS akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
“Apa yang disampaikan dan dilaporkan hari ini akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Iwan.
HAMASS berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan tegas. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi aparat berwenang. PT SCK juga belum memberikan klarifikasi resmi. (***)












