PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) mengecam keras dugaan aksi kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers saat unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Selatan.
FASS mendesak Kapolda Sumsel mengevaluasi jajarannya serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Dalam pernyataan sikapnya, FASS menyampaikan sembilan tuntutan, di antaranya mendesak Direktur Intelkam Polda Sumsel mundur dari jabatannya, meminta aparat menindaklanjuti pihak yang disorot dalam aksi tersebut, mengusut dugaan provokasi, serta memproses hukum dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan.
FASS juga mendesak pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai bertindak anarkis, serta berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI dan Mabes Polri.
Selain itu, FASS meminta kepolisian menindak tegas perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Mereka juga meminta jaminan keamanan bagi aktivis, mahasiswa, LSM, dan wartawan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang terjadi di depan Mapolda Sumsel.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus menginvestigasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Sekali lagi, kami sangat prihatin. Kejadian tersebut semestinya tidak terjadi. Kami akan mengevaluasi secara menyeluruh dan melakukan investigasi terhadap para pihak yang terlibat,” ujar Rony. Di depan mapolda Sumsel, Jum’at (16/10/2026)
Rony mengungkapkan, polisi telah mengamankan tiga orang terkait penyelidikan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman video dan dokumen yang tersedia.
Ia meminta penyidik mengungkap perkara secara terang-benderang dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tidak mau ada hal-hal yang ditutupi. Dudukkan dulu perkaranya dengan jelas, tetapi semuanya harus berdasarkan aturan dan kaidah hukum,” tegasnya.
Kapolda Tegaskan Penindakan Karhutla
Dalam kesempatan yang sama, Rony juga menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk pihak korporasi.
Menurutnya, penegakan hukum bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku sekaligus menimbulkan efek jera agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Ia menyebut, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara satu korporasi berinisial PT dan RSM ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dari pihak perusahaan tersebut.
Rony turut mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi dalam mencegah karhutla serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Sumatera Selatan.
Ia juga berjanji menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla secara berkala dan meminta masyarakat terus memberikan kritik serta masukan kepada kepolisian.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Tolong tetap koreksi kami, berikan saran dan kritik agar kami bisa menjadi polisi yang lebih baik bagi masyarakat Sumatera Selatan,” pungkasnya. (WNA)












