Unjuk Rasa

GENCAR Indonesia Desak Gubernur Sumsel Optimalkan Diskresi Tangani Dampak Karhutla

1
×

GENCAR Indonesia Desak Gubernur Sumsel Optimalkan Diskresi Tangani Dampak Karhutla

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Ketua Umum DPP GENCAR Indonesia, Charma Afrianto, mendesak Gubernur Sumatera Selatan  mengoptimalkan kewenangan diskresi untuk mempercepat penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama terhadap kesehatan masyarakat.

Desakan itu disampaikan Charma saat ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (2/10/2026).

Charma mengatakan kondisi asap yang mengganggu aktivitas masyarakat membutuhkan respons pemerintah yang cepat dan terukur.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

Data Dinas Kesehatan Sumsel mencatat 29.969 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang 30 Agustus hingga 19 September 2026.

Rinciannya, 9.823 kasus pada 30 Agustus-5 September, 10.126 kasus pada 6-12 September, dan 10.020 kasus pada 13-19 September.

Dinkes Sumsel menyebut kabut asap akibat karhutla menjadi salah satu faktor yang berdampak terhadap peningkatan kasus ISPA.

Namun, tidak seluruh kasus ISPA dapat dikaitkan langsung dengan karhutla karena terdapat faktor penyebab lainnya.

“Karhutla bukan lagi sekadar persoalan kebakaran lahan. Ketika dampaknya sudah dirasakan masyarakat, pemerintah harus bergerak cepat,” kata Charma.

Charma menilai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi pejabat pemerintahan menggunakan diskresi dalam kondisi tertentu untuk menghadapi persoalan konkret yang membutuhkan tindakan segera demi kepentingan masyarakat.

Namun, dia menegaskan penggunaan diskresi tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum.

“Diskresi bukan ruang untuk bertindak tanpa batas. Kewenangan itu harus digunakan secara tepat untuk mempercepat penanganan karhutla dan melindungi masyarakat dari dampaknya,” tegasnya.

Selain mempercepat penanganan karhutla, Charma meminta Pemprov Sumsel mengevaluasi status penanganan bencana berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Jika indikator peningkatan status penanganan bencana terpenuhi sesuai ketentuan, dia mendorong Pemprov Sumsel segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurut Charma, pemerintah juga perlu memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya menyasar titik api, tetapi turut menekan dampak asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata dan cepat. Pemerintah harus mengoptimalkan seluruh kewenangan yang tersedia untuk menangani karhutla dan melindungi masyarakat, dengan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.***