PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Ketua Investigasi BPI KPNPA RI, Feriyandi, SHDM, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara sebagai langkah tepat yang akan memperkuat profesionalisme kepolisian.
“Putusan ini sangat strategis. Polri harus fokus menjalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketertiban, sementara jabatan sipil harus dijalankan oleh aparatur profesional yang bukan anggota aktif kepolisian,” ujar Feriyandi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Feriyandi menjelaskan, larangan ini sekaligus menutup potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan oleh anggota Polri yang masih aktif.
Menurutnya, praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil selama ini berisiko mengaburkan fungsi kepolisian dengan birokrasi pemerintahan.
“Dengan putusan ini, jelas batasannya. Anggota Polri hanya boleh menempati jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini adalah bentuk penguatan integritas pemerintahan dan profesionalisme Polri,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, BPI KPNPA RI akan memantau implementasi putusan MK tersebut agar seluruh pejabat Polri aktif yang kini menjabat di luar institusi kepolisian segera mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar peraturan, tetapi komitmen pemerintah terhadap tata kelola negara yang bersih dan profesional. Kami akan memastikan putusan ini dijalankan secara tegas,” kata Feriyandi.
Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan pengabulan seluruh permohonan pemohon, sehingga penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil resmi dihentikan. (**)














