Hukum & Kriminal

Eksekusi Rumah Bukit Kenten: Kanopi Hilang, Kuasa Hukum Bicara Dugaan Pencurian

1
×

Eksekusi Rumah Bukit Kenten: Kanopi Hilang, Kuasa Hukum Bicara Dugaan Pencurian

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang, Kamis (17/9/2026), menyisakan persoalan lain.

Kuasa hukum ADJIS selaku pemenang lelang, Redho Junaidi, SH, MH, Al Kosim, SH, dan Masklara Belo Putro, SH, menyoroti adanya bagian bangunan berupa kanopi yang disebut tidak lagi berada di lokasi.

Mereka menyebut, objek tanah dan bangunan tersebut sebelumnya dimenangkan kliennya melalui proses lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Yang dibeli oleh klien kami melalui lelang itu ada fotonya. Ketika lelang dibuat di KPKNL, kan ada foto. Fotonya termasuk ada bagian kanopi seharusnya,” ujar Redho.

Namun, saat pelaksanaan eksekusi, pihaknya melihat kanopi tersebut sudah tidak ada. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian kuasa hukum ADJIS.

“Tapi kemudian kanopi ini tidak ada. Nanti kami akan diskusi lagi dengan klien kami,” katanya.

Redho mengatakan, pihaknya sebelumnya telah membicarakan kemungkinan menempuh upaya hukum apabila terdapat bagian dari objek yang hilang setelah proses lelang.

“Kalau sementara kemarin, itu kami akan mengajukan laporan pidana mengenai hilangnya kanopi ini,” ujarnya.

Menurut dia, laporan tersebut nantinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan klien untuk memastikan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Rencananya akan ada upaya hukum pidana, membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Sementara itu, Redho menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihaknya kepada PN Palembang.

Permohonan tersebut berkaitan dengan grosse risalah lelang yang diperoleh ADJIS setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menyelesaikan seluruh kewajibannya.

“Grosse risalah lelang itu secara hukum disamakan dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Redho.

Ia menyebut, setelah seluruh kewajiban sebagai pemenang lelang diselesaikan, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang karena objek lelang berada di wilayah hukum Palembang.

“Karena klien kami sebagai pemenang lelang, setelah mendapat grosse risalah lelang dan menyelesaikan seluruh kewajibannya, kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang,” katanya.

Redho juga menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan bukan untuk menghancurkan bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

“Tidak akan dihancurkan bangunannya. Karena kami membeli melalui lelang, melalui lelang yang diajukan oleh Lembaga Lelang Negara KPKNL,” ujarnya.

Menurutnya, objek yang dimenangkan kliennya adalah tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.

Karena itu, pihaknya akan mencermati kondisi fisik objek setelah pelaksanaan eksekusi, termasuk terkait bagian bangunan yang disebut telah hilang.

“Kami akan diskusi lagi dengan klien kami terkait langkah selanjutnya,” pungkasnya. (HSP)